in ,

Pemerintah Diminta Perpanjang Insentif PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM

Pemerintah Insentif PPh Final UMKM
FOTO: IST

Pemerintah Diminta Perpanjang Insentif PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM

Pajak.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan kelanjutan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menilai kebijakan ini sangat penting untuk mendukung sektor UMKM yang masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

“Pengakhiran PPh final 0,5 persen untuk UMKM harus mempertimbangkan banyak hal. Kalau melihat data penyaluran kredit UMKM hingga September 2023, memang terjadi pertumbuhan sebesar 8,2 persen secara year on year (yoy),” kata Bhima kepada Pajak.com, dikutip Selasa (26/11).

“Namun, jika dilihat secara segmentasi, usaha kecil dan menengah mengalami koreksi masing-masing minus 1,3 persen dan minus 5,3 persen,” tambah Bhima.

Baca Juga  Apa Itu NJOPTKP? Ini Penjelasan dan Ketentuannya dalam PBB-P2 di Jakarta

Menurut Bhima, usaha kecil dan menengah yang tengah tertekan ini akan semakin sulit jika insentif PPh final dihentikan dan mereka harus membayar pajak dengan tarif normal. Hal ini berpotensi menimbulkan dua dampak besar.

Pertama, tingkat kepatuhan perpajakan bisa menurun. Saat harus membayar pajak normal, sangat mungkin terjadi praktik under-invoicing atau penerbitan faktur yang tidak sesuai,” jelas Bhima.

Kedua, bagi pelaku UMKM yang tetap patuh, beban perusahaan akan meningkat, sehingga berpengaruh pada laba final yang diterima,” imbuhnya.

Bhima juga menambahkan bahwa kebijakan ini berperan penting bagi UMKM yang baru merintis usahanya. Jika insentif ini dicabut, pelaku UMKM pemula bisa saja enggan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyetorkan pajaknya karena khawatir terhadap tarif pajak yang lebih tinggi.

Baca Juga  Bukti Potong Instansi Pemerintah: Apa Itu, Fungsi, dan Cara Buatnya dengan Coretax

“Dalam kondisi saat ini, keberpihakan terhadap UMKM masih sangat penting. Selain melalui kredit usaha rakyat (KUR), insentif pajak 0,5 persen ini juga menjadi stimulus yang harus tetap diberikan,” ungkapnya.

Bhima menjelaskan bahwa tantangan ekonomi saat ini semakin berat bagi pelaku UMKM. Biaya produksi yang meningkat, tekanan konsumsi rumah tangga akibat inflasi pangan, serta ketidakpastian harga energi menjadi faktor utama. Ditambah lagi, penyelenggaraan pemilu pada tahun depan diperkirakan akan menambah tekanan terhadap sektor ini.

“Insentif PPh 0,5 persen sangat membantu UMKM, khususnya mereka yang ingin meningkatkan kepatuhan pajak dan mendigitalisasi sistem pembukuannya. Pajak yang relatif kecil membuat UMKM lebih tertarik untuk berpartisipasi,” tegas Bhima.

Baca Juga  Pajak dan Retribusi Parkir: Solusi atau Tambahan Beban

Bhima pun menyarankan agar insentif ini diperpanjang hingga lima tahun ke depan. “Jadi mereka tertarik juga karena pajaknya relatif masih kecil ya. Jadi lanjutin aja lima tahun ke depan, jangan buru-buru dihentikan,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *