in ,

Pemeriksaan Dipercepat, IKPI: Beri Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak dan Pemerintah 

IKPI: Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak dan Pemerintah 
FOTO: Aldino Kurniawan/PAJAK.COM

Pemeriksaan Dipercepat, IKPI: Beri Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak dan Pemerintah 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan adanya percepatan proses pemeriksaan pajak untuk mengurangi beban perusahaan di tengah pengenaan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen dari basis tarif sebesar 10 persen yang diterapkan Amerika Serikat (AS). Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menilai, kebijakan tersebut akan lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, ketentuan percepatan pemeriksaan pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 dan berlaku sejak 10 Februari 2025.

“Dengan jangka waktu pemeriksaan pajak [maksimal] enam bulan, menjadikan adanya kepastian hukum. Daripada sebelumnya [12 bulan], pemeriksaan pajak non-LB [lebih bayar/restitusi] terlalu lama, repot juga. Bukan hanya dari sisi Wajib Pajak, tetapi juga pemerintah dari sisi penerimaan pajak lebih ada kepastian juga,” ungkap Vaudy kepada Pajak.com usai acara Halalbihalal Nasional 2025 bertajuk ‘Wujudkan Semangat Kebersamaan dalam Keberagaman’, di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Jakarta, (14/4).

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono. Ia berpandangan, pemeriksaan yang dipercepat, khususnya dalam proses restitusi pajak akan membuat perusahaan memiliki dana produktif yang bermanfaat bagi kelangsungan bisnis.

“Proses pemeriksaan pajak yang panjang, sehingga proses lebih bayar pajak tidak cepat cair. Semoga pemeriksaan yang cepat membuat kesadaran pajak semakin meningkat,” ujar Jemmi.

Baca Juga  DJP: Pemeriksaan Pajak Lebih Singkat! Ada yang Paling Lama 1, 3, dan 5 Bulan 

Secara simultan, ia berharap pemeriksaan pajak yang dipercepat juga mendorong kepatuhan Wajib Pajak, khususnya di tengah modernisasi sistem administrasi perpajakan. Seperti diketahui, nantinya proses pemeriksaan pajak akan dilakukan melalui core tax.

“Untuk itu, kita teman-teman konsultan pajak juga harus sigap untuk bisa mengawal sistem yang otomasi ini,” imbuh Jemmi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa mempercepat proses penyelesaian pemeriksaan pajak merupakan bagian dari perbaikan administrasi perpajakan yang ekuivalen dengan kebijakan pemerintah untuk mengurangi beban perusahaan di tengah pengenaan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen dari basis tarif sebesar 10 persen yang diterapkan AS.

“Kalau perbaikan administrasi perpajakan dan kepabeanan dari mulai pemeriksaan pajak, restitusi pajak, dan perizinan, ini akan mengurangi tarif hingga 2 persen sendiri. Nanti kalau dunia usaha akan kena beban 32 persen, dengan adanya berbagai reform (administrasi perpajakan) 2 persen lebih rendah,” jelas Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, (8/4).

Ia juga menyebut, pemeriksaan bagi Wajib Pajak grup berkaitan dengan transfer pricing juga dipersingkat menjadi 10 bulan dari sebelumnya membutuhkan waktu maksimal 24 bulan (2 tahun).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *