in ,

Patuh Pajak dan Berkontribusi, Rubina Watch Raih Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksel I

Rubina Watch Raih Penghargaan
FOTO: IST

Patuh Pajak dan Berkontribusi, Rubina Watch Raih Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksel I 

Pajak.com, Jakarta – PT Rubina Watch Indonesia (Rubina Watch) raih penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) atas kepatuhan yang tinggi sebagai Wajib Pajak dan memberikan kontribusi besar tehadap penerimaan negara.

Penghargaan disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jaksel I Dionysius Lucas Hendrawan kepada Direktur Rubina Watch Rendhie Okjiasmoko, dalam acara Tax Gathering sebagai bentuk apresiasi atas coopertive compliance Wajib Pajak. Acara ini juga bertujuan untuk meningkatkan rasa saling percaya serta prinsip keterbukaan dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Rubina Watch. Semoga hal ini dapat menjadi pendorong bagi kami untuk semakin memiliki kesadaran dan kepatuhan atas pentingnya kontribusi pajak bagi kemajuan bangsa Indonesia,” ungkap Rendhie dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com(7/6).

Baca Juga  Berapa Lama Keputusan Keberatan Pajak Ditetapkan?

Sebagai informasi, Rubina Watch adalah wholesale dan importir berbagai merek global yang bermitra dengan Time International Group. Perusahaan yang didirikan pada tahun 2020 ini mendistribusikan barang fesyen, jam tangan, kosmetik, dan sparepart untuk after sales service produk yang dijual.

Beberapa merek yang dikelola oleh Rubina Watch, diantaranya Rolex, Audemars Piguet, Chanel, Fendi, Berluti, Tory Burch, Valentino, Fossil, Tag Heuer, dan Breitling.

Sementara, Kanwil DJP Jaksel I merupakan salah satu unit vertikal dari DJP yang telah penerimaan pajak sebesar Rp 20,2 triliun hingga akhir Maret tahun 2024. Kinerja penerimaan ini meraih pertumbuhan di angka yang positif sebesar 1,14 persen dibandingkan pada periode yang sama di tahun lalu.

Baca Juga  Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Juli 2024

Kinerja tersebut ditopang oleh tiga sektor utama, yaitu perdagangan, jasa keuangan dan asuransi, serta jasa profesional/ilmiah dan teknis. Berdasarkan jenisnya, penerimaan beberapa jenis pajak di Kanwil DJP Jaksel I menunjukkan angka pertumbuhan yang cukup baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor (tumbuh 31,55 persen); PPh Pasal 26 (30,14 persen); dan PPh nonmigas lainnya (374,33 persen).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *