in ,

Paling Lambat 31 Maret 2025! UMKM dan “Freelancer” Wajib Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN 

UMKM Penggunaan NPPN 
FOTO: DJP

Paling Lambat 31 Maret 2025! UMKM dan “Freelancer” Wajib Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan agar menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha/kegiatan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar. Pemberitahuan penggunaan NPPN ini dilakukan paling lambat 31 Maret 2025.

Pemberitahuan ini dapat disampaikan melalui core tax, Kring Pajak [1500200], kantor pajak [Kantor Pelayanan Pajak/KPP] terdekat, atau pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman ke KPP terdaftar,” tulis DJP dalam akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com, (27/3).

Pastikan bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN yang dilakukan UMKM sudah diterima lengkap. Apabila UMKM menyampaikan pemberitahuan melalui core tax, silakan cek Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) sudah masuk dalam menu “Daftar Fasilitas Saya”.

Tarif PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM

DJP juga menegaskan bahwa perpanjangan jangka waktu penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi UMKM masih terus disiapkan regulasinya, sebagaimana komitmen pemerintah yang telah disampaikan sebelumnya. Rencananya, perpanjangan pemanfaatan tarif tersebut akan diberikan hingga akhir tahun 2025 untuk Wajib Pajak UMKM yang mendaftar pada 2018.

Tidak perlu ada kekhawatiran karena kewajiban (pembayaran dan pelaporan) yang timbul dan telah dilaksanakan sejak Januari 2025 sampai dengan regulasi terbit akan dilakukan penyesuaian.

Baca Juga  Youtuber Bisa Gunakan NPPN untuk Hitung Pajak

Kemudian, Wajib Pajak orang pribadi pelaku UMKM yang menjadi memanfaatkan perpanjangan PPh final 0,5 persen, boleh tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN.

Jika pun sudah telanjur menyampaikan pemberitahuan NPPN, tidak akan membatalkan hak mendapatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan tarif PPh final 0,5 persen dimaksud,” jelas DJP.

Sebagai informasi, NPPN merupakan norma yang berguna dan dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam perhitungan penghasilan netonya dalam satu tahun pajak sebagai dasar perhitungan PPh terutang 25/29. Ketentuan NPPN diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Tujuan dari menggunakan NPPN ini adalah untuk menyederhanakan perhitungan dalam mencari penghasilan neto. Setelah memperoleh besaran penghasilan neto, Wajib Pajak dapat menghitung besar PPh terutang untuk memenuhi kebutuhan pembayaran dan pelaporan pajaknya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *