Menu
in ,

Paling Lambat 30 Juni 2024, Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

FOTO: IST

Paling Lambat 30 Juni 2024, Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Pajak.com, Jakarta – Kepala Subdit Humas Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, sudah 73,2 juta Wajib Pajak yang melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 16 Mei 2024. Bagi yang belum, Inge mengajak Wajib Pajak untuk segera lakukan pemadanan NIK dan NPWP paling lambat 30 Juni 2024. Sebab mulai 1 Juli 2024 seluruh akses digitalisasi layanan administrasi perpajakan dalam core tax sepenuhnya hanya menggunakan NIK. Lalu, bagaimana tahapan pemadanan NIK dan NPWP? Simak panduan berikut ini.

Cara Pemadanan NIK dan NPWP

Bagi Anda yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP bisa mengikuti langkah-langkah yang telah dirangkum oleh Pajak.com berikut ini:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id;
  • Klik menu ‘Login’;
  • Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik ‘Login’;
  • Setelah berhasil login, maka pilih menu ‘Profil’;
  • Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), hingga anggota keluarga;
  • Kemudian isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon;
  • Jika data sudah diinput dengan benar, lalu klik tombol ‘Validasi’;
  • Klik ‘Ubah Profil’;
  • Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang Wajib Pajak input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai; dan
  • Selesai.

Landasan Hukum Pemadanan NIK dan NPWP

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 mengamanahkan penggunaan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari tahun 2024, sehingga batas waktu pemadanan ditetapkan 31 Desember 2023.

Namun, pemerintah mengundur penggunaan NIK sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Manfaat Pemadanan NIK dan NPWP

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, tujuan pemadanan NIK dan NPWP adalah untuk meningkatkan pelayanan perpajakan, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya.

“Supaya di dompet kita yang disimpan satu aja nomornya, yaitu NIK—itu yang akan kami gunakan sebagai basis di sistem administrasi. Pengelolaan sistem ini sebetulnya tidak ada sesuatu hak dan kewajiban yang bertambah,” tutur Suryo.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan, pemadanan NIK dan NPWP akan menciptakan kepatuhan sukarela. Secara empiris, terdapat teori kepatuhan sukarela Wajib Pajak (voluntary compliance) dan kepatuhan yang dipaksa (enforced compliance). 

“Dua-duanya akan memberikan peran yang seimbang. Tidak bisa semuanya (Wajib Pajak) diperiksa karena memang Wajib Pajak dididik untuk lebih voluntary dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Salah satu faktor yang menyebabkan Wajib Pajak voluntary atau tidak, secara teori, salah satunya adalah seberapa besar administration cost yang harus ditanggung. Maka, dengan mengintegrasikan NIK jadi NPWP akan memberikan manfaat bagi Wajib Pajak maupun bagi DJP,” jelas Yon.

Hal senada juga diungkapkan Tax Compliance & Audit Supervisor TaxPrime Rengga Aditya Prawira. Ia meyakini, pemadananan NIK dan NPWP akan menguntungkan bagi Wajib Pajak.

“Pemadanan NIK sebagai NPWP ini bukan hanya sekadar aturan saja, ada keuntungan dan manfaat langsung dari pengintegrasian dua kartu tersebut. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, meningkatkan efisiensi proses administrasinya—jadi lebih cepat dan akurat. Contohnya, kalau kita mau buka buku rekening (bank) atau membeli rumah, kendaraan, berinvestasi (saham, reksa dana, obligasi), pasti kita diminta NPWP. Berarti dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, tidak perlu lagi menyiapkan NPWP—cukup memberikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau NIK saja,” ungkap Rengga kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime Menara Kuningan, Jakarta.

Dengan memadankan NIK dan NPWP, Wajib Pajak juga akan lebih mudah memanfaatkan layanan perpajakan secara on-line, diantaranya akses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan lewat aplikasi (e-Filing atau e-Form), layanan pembuatan faktur pajak (e-Faktur), dan lain sebagainya.

“Dulu, kita harus antre panjang, berjam-jam, bahkan seharian untuk melaporkan SPT tahunan. Kalau Wajib Pajak enggak memadankan NIK dan NPWP, Wajib Pajak enggak bisa mengakses layanan kemudahan itu. Karena untuk log in perlu NIK,” pungkas Rengga.

Leave a Reply

Exit mobile version