in ,

Aktivasi EFIN Hanya Bisa di Kantor Pajak, Ini Prosedurnya

Aktivasi EFIN Hanya Bisa di Kantor Pajak
FOTO: Pajak.com

Aktivasi EFIN Hanya Bisa di Kantor Pajak, Ini Prosedurnya

Pajak.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengingatkan bahwa aktivasi atau pendaftaran Electronic Filing Identification Number (EFIN) hanya bisa dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini ditetapkan untuk menjaga keamanan data Wajib Pajak.

Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Secara spesifik, EFIN merupakan nomor identifikasi yang terdiri dari 10 digit. EFIN memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan transaksi elektronik, seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan/Masa secara on-line atau off-line, pembayaran pajak secara on-line, dan layanan administrasi perpajakan lainnya.

Baca Juga  Gampang Banget! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Secara “Online”

“Iya, sejak pandemi COVID-19 berakhir, aktivasi EFIN hanya bisa dilakukan ke kantor pajak,” ungkap Dwi kepada Pajak.com, (13/6).

Mengutip laman resmi DJP, prosedur mengaktivasi EFIN adalah sebagai berikut: 

  • Unduh formulir EFIN pada www.pajak.go.id atau dapatkan langsung di KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar dan/atau terdekat;
  • Isi formulir EFIN dengan melengkapi data yang benar;
  • Persiapkan dokumen, seperti alamat e-mail aktif, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, paspor asli dan fotokopi untuk warga negara Indonesia (WNI), serta Kartu Izin Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli dan fotokopi bagi Warga Negara Asing (WNA);
  • Serahkan formulir dan dokumen pengajuan permohonan EFIN; dan
  • EFIN Anda bisa diaktivasi.
Baca Juga  Kanwil DJP Kepri dan Polda Optimalkan Penggalian Potensi Pajak

Perlu diketahui, kepala KPP atau KP2KP akan mengaktivasi EFIN kepada Wajib Pajak hanya satu kali. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang lupa EFIN, maka dapat mengajukan Permohonan Lupa EFIN secara on-line, seperti via Kring Pajak (1-500-200); Live Chat (pajak.go.id); e-mail ([email protected]); dan aplikasi (M-Pajak).

Prosedur mengajukan Permohonan Lupa EFIN menggunakan aplikasi M-Pajak: 

  • Buka aplikasi M-Pajak;
  • Tekan tombol EFIN di tampilan home (tanpa login);
  • Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak;
  • Data diisi dengan lengkap dan sesuai dengan KTP;
  • Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi;
  • Ikuti instruksi pengambilan foto diri;
  • Konfirmasi data Wajib Pajak;
  • Jika data dan foto diri Wajib Pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui Short Message Service (SMS) ke nomor ponsel yang terdaftar di DJP;
  • Masukkan kode verifikasi yang telah dikirim ke nomor ponsel terdaftar di DJP;
  • Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke e-mail Wajib Pajak yang telah terdaftar di DJP; dan
  • Setelah mendapatkan EFIN di e-mail, Wajib Pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses ‘Lupa Kata Sandi’.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *