Menu
in ,

Pahami Pengajuan “Tax Refund” atas Kesalahan Pemotongan Pajak

Pengajuan “Tax Refund”

FOTO: IST

Pahami Pengajuan “Tax Refund” atas Kesalahan Pemotongan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan tax refund atau pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) atas kesalahan pemotongan pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Bagaimana cara pengajuan tax refund tersebut? Pahami mekanismenya yang Pajak.com himpun dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Definisi “tax refund” 

Tax refund merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Tujuan utama diberikannya tax refund adalah untuk memberikan dan melindungi hak Wajib Pajak serta memberikan kepastian hukum.

Mekanisme pengajuan “tax refund” atas kesalahan pemotongan pajak

  • Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  • Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak yang berhak mengajukan permohonan;
  • Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • Lampirkan bukti pemotongan atau pemungutan pajak atau faktur pajak (asli) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat; dan
  • Selain itu, permohonan dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat maupun perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Saat ini melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas percepatan proses tax refund dari yang semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.

Sebelumnya, Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan tax refund berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.

Melalui Perdirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 Wajib Pajak orang pribadi juga tidak akan dikenai sanksi berupa kenaikan sebesar 100 persen bila di kemudian hari diperiksa dan/atau ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak.

Leave a Reply

Exit mobile version