in ,

Pahami Hak dan Kewajiban PKP atas PPN

Hak dan Kewajiban PKP atas PPN
FOTO: IST

Pahami Hak dan Kewajiban PKP atas PPN

Pajak.com, Jakarta – Bank Dunia (World Bank) memberikan rekomendasi agar Pemerintah Indonesia menurunkan ambang batas (threshold) pengusaha kena pajak (PKP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 Tahun 2013, saat ini threshold PKP adalah yang beromzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Adapun salah satu kewajiban PKP, yakni memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, apa hak dan kewajiban PKP atas PPN? Simak ulasan komprehensif Pajak.com berikut ini.

Adapun pengusaha didefinisikasi sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa—termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Definisi PPN 

PPN merupakan pajak yang dipungut oleh Wajib Pajak orang pribadi, badan, dan pemerintah yang berstatus PKP atas transaksi jual – beli BKP dan/atau JKP. Saat ini tarif PPN adalah 11 persen—sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hak PKP atas PPN

  • Dapat melakukan pengkreditan pajak masukan/pembelian atas BKP/JKP;
  • Dapat mengajukan restitusi jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran/penjualan dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak;
  • Dapat mengajukan kompensasi kelebihan pajak berdasarkan laporan dan pembukuan sesuai keadaan sebenarnya.
Baca Juga  Kurs Pajak 12 – 18 Juni 2024

Kewajiban PKP atas PPN

  • Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, apabila sudah memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku;
  • Memungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang;
  • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan;
  • Menyetorkan PPnBM terutang;
  • Melaporkan penghitungan pajak ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN; dan
  • Menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *