Optimalkan Penggalian Potensi PNBP, Kemenkeu Akan Bentuk 1 Direktorat Baru
Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membentuk direktorat baru di bawah Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) untuk optimalkan penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Unit baru tersebut bernama Direktorat Penggalian Potensi dan Pengawasan PNBP.
Suahasil menjelaskan bahwa pembentukan direktorat baru di DJA ini sangat penting mengingat potensi dan kontribusi PNBP yang perlu dioptimalkan. Mengutip data Kemenkeu, realisasi PNBP mencapai Rp 605,9 triliun pada tahun 2023 atau tumbuh 1,73 persen dibandingkan periode sebelumnya. Sementara, realisasi pendapatan negara tahun lalu tercatat Rp 2.774,30 triliun.
“(Direktorat Penggalian Potensi dan Pengawasan PNBP) nanti di dalam pengawasannya Pak Anggito (Anggito Abimanyu Wamenkeu) dan Pak Isa (Isa Rachmatarwata Dirjen Anggaran), menggali potensi dan melakukan pengawasan,” ungkap Suahasil dalam Rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dikutip Pajak.com, (15/11).
Ia menyebut, DJA saat ini telah memiliki pejabat eselon II yang mengawasi dan mengoptimalkan PNBP, meliputi Direktorat PNBP Kementerian dan Lembaga (K/L) serta Direktorat PNBP Sumber Daya Alam (SDA).
Adapun Direktorat PNBP K/L bertugas untuk memberikan pelayanan dan administrasi PNBP yang ada di K/L. Sementara Direktorat PNBP SDA bertugas mengadministrasikan PNBP yang berasal dari royalti, batu bara dan nikel, serta kekayaan negara dipisahkan.
“Keduanya sifatnya administratif, karena PNBP itu ada di K/L masing-masing, tapi diadministrasikan, dikompilasi oleh teman-teman di DJA,” ungkap Suahasil.
Definisi dan Jenis PNBP
Seperti diketahui, PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. Adapun jenis PNBP, yaitu:
- PNBP SDA, berasal dari hasil pemanfaatan SDA seperti migas, pertambangan mineral dan batubara, kehutanan, perikanan, dan panas bumi;
- PNBP lainnya, berasal dari penerimaan K/L atas kegiatan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Contohnya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan paspor, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi;
- Pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan, berasal dari bagian pemerintah atas laba bersih setelah pajak yang dihasilkan oleh BUMN dan perseroan terbatas lainnya (kepemilikan saham pemerintah minoritas); dan
- Pendapatan BLU, berasal dari kegiatan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh BLU. Adapun BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Comments