in ,

NIK Sebagai NPWP Berlaku Hari Ini, Bagaimana jika Belum Valid?

NIK Sebagai NPWP Berlaku Hari Ini
FOTO: IST

NIK Sebagai NPWP Berlaku Hari Ini, Bagaimana jika Belum Valid?

Pajak.comJakarta – Pemerintah mengumumkan bahwa kebijakan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan NPWP dengan format 16 digit dalam semua layanan administrasi perpajakan mulai berlaku pada hari ini, Senin, 1 Juli 2024. Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kesempatan kepada para Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP hingga batas akhir 30 Juni 2024.

Lalu bagaimana jika Wajib Pajak belum juga memadankan NIK sebagai NPWP? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan, DJP tetap memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak dan pihak lain seperti perbankan untuk secara bertahap menerapkan NPWP 16 digit.

Hal ini seiring dengan pengembangan core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang dijadwalkan akan selesai pada akhir tahun 2024. Waktu tersebut merupakan penundaan dari jadwal awal yaitu 1 Juli 2024.

“Jika sistem antara DJP, Wajib Pajak, dan pihak lain sudah siap menggunakan NPWP 16 digit, maka NPWP 16 digit digunakan. Namun, jika sistem yang digunakan antara DJP, Wajib Pajak, dan pihak lain belum siap, maka masih tetap menggunakan NPWP 15 digit sebagai intermediasi transisi sebelum implementasi core tax,” jelas Dwi saat dikonfirmasi Pajak.com, dikutip Senin (01/07).

Meskipun tidak menyebutkan perpanjangan waktu untuk pemadanan NIK dengan NPWP, Dwi menegaskan kalau DJP tetap memberikan kesempatan penggunaan NPWP 15 digit sampai akhir tahun 2024. Ia juga berharap agar semua sistem yang saling terhubung antara DJP, Wajib Pajak, dan pihak lain dapat terus dilakukan penyesuaian mengingat proses ini bukan merupakan hal yang sederhana.

Baca Juga  Ingat! Batas Pemadanan NIK – NPWP 30 Juni 2024

“Dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, sistem DJP tidak berdiri sendiri. Kami juga saling terhubung dengan sistem Wajib Pajak, serta sistem pihak lain sebagai intermediasi transaksi DJP dengan Wajib Pajak,” imbuhnya.

Berdasarkan catatan DJP hingga pukul 29 Juni 2024 pukul 09.00, sebanyak 74,63 juta NIK-NPWP sudah berhasil dipadankan atau setara dengan 99,1 persen dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dari jumlah itu, sebanyak 4,36 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sementara sisanya dipadankan lewat sistem.

Di sisi lain, terdapat 674 ribu atau 0,9 persen jumlah NIK-NPWP yang belum dipadankan dari keseluruhan data yang ada. Wajib Pajak juga terus diimbau untuk melakukan pengecekan apakah NPWP 16 digit yang dimiliki sudah berstatus valid.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah NIK Anda sudah terdaftar sebagai NPWP:

  1. Buka situs ereg.pajak.go.id pada browser Anda.
  2. Pada halaman situs, geser atau scroll ke bagian bawah dan klik “Cek NPWP”.
  3. Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai, yaitu “Orang Pribadi” untuk individu atau “Badan” untuk Wajib Pajak badan.
  4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha yang tertera pada layar.
  5. Klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
  6. Halaman situs akan menampilkan hasil pencarian, termasuk NPWP, nama WP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Untuk diingat, Wajib Pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan, dapat berdampak pada proses administrasi perpajakan. Hal ini juga termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP di masa mendatang.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *