in ,

Mulai 1 Juli, 7 Layanan Administrasi Perpajakan Ini Bisa Diakses NIK

7 Layanan Administrasi Perpajakan
FOTO: IST dan KLI Kemenkeu

Mulai 1 Juli, 7 Layanan Administrasi Perpajakan Ini Bisa Diakses NIK

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa mulai 1 Juli 2024 Wajib Pajak dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, ada 7 layanan administrasi perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK.

Ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024. Selain NIK, regulasi ini juga menetapkan NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sebagai NPWP, sehingga bisa digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan.

Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti memerinci 7 layanan administrasi yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, meliputi:

  1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
  2. Akun profil Wajib Pajak pada DJPOnline;
  3. Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
  4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
  5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
  6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
  7. Pengajuan keberatan (e-Objection).

“Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit (NPWP lama). Di sisi lain, jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan. Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” jelas Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(7/2).

Ia juga menekankan, apabila terdapat layanan administrasi tertentu yang tidak masuk dalam 7 daftar layanan tersebut, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit. Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan.

Baca Juga  Syarat dan Cara Daftar NPWP “On-line” Lewat e-Reg Pajak

“Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya,” tambah Dwi.

Bagi Wajib Pajak yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai PER-06/PJ/2024, dapat diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/peraturan/penggunaan-nomor-induk-kependudukan-sebagai-nomorpokok-wajib-pajak-nomor-pokok-wajib.

“Update” Pemadanan NIK dan NPWP

Ia melaporkan update pemadanan NIK dan NPWP. Pada 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk sudah memadankan NIK dan NPWP. Dengan demikian, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK dan NPWP yang masih harus dipadankan.

“Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Kami menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK dan NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri. Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK dan NPWP yang dipadankan oleh sistem,” ungkap Dwi.

Baca Juga  Panduan Pengajuan Surat Keberatan melalui e-Objection

Cara Pemadanan NIK dan NPWP

Bagi Anda yang belum memadankan NIK dan NPWP, Pajak.com akan kembali menguraikan cara atau langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id;
  2. Klik menu ‘Login’;
  3. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik ‘Login’;
  4. Setelah berhasil login, maka pilih menu ‘Profil’;
  5. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), hingga anggota keluarga;
  6. Kemudian isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon;
  7. Jika data sudah diinput dengan benar, lalu klik tombol ‘Validasi’;
  8. Klik ‘Ubah Profil’;
  9. Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang Wajib Pajak input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai; dan
  10. Selesai.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *