Menu
in ,

Mudah! Ini Cara Bayar Pajak, Bea Masuk, dan Cukai secara “On-line”

Cara Bayar Pajak

FOTO: IST

Mudah! Ini Cara Bayar Pajak, Bea Masuk, dan Cukai secara “On-line”

Pajak.com, Jakarta – Ketika membawa barang dari luar negeri dengan harga di atas 500 dollar Amerika Serikat (AS), penumpang akan dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI), bea masuk, dan/atau cukai. Pembayaran tersebut langsung masuk ke kas negara yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai. Lalu, bagaimana cara membayar pajak dalam rangka impor (PDRI), bea masuk, dan cukai? Pajak.com akan memandu Anda membayarnya dengan mudah secara on-line.

Cara membayar pajak, bea masuk, cukai secara “on-line” melalui bank

Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-6/BC/2019 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-33/BC/2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik, berikut cara membayar pajak, bea masuk, dan cukai secara on-line:

  • Pembayaran dilakukan melalui bank;
  • Pembayaran dilaksanakan terhadap setiap dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran yang dibuat oleh Wajib Bayar dan/atau kuasanya, atau diterbitkan oleh Pejabat Bea Cukai;
  • Pembayaran dilakukan dengan menggunakan kode billing yang diperoleh dari dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran yang tertera pada setruk billing. Kode billing diterbitkan:
  • Setelah dilakukan validasi atau penerbitan surat penetapan oleh Pejabat Bea Cukai;
  • Pejabat Bea Cukai dari melalui aplikasi billing; atau
  • Wajib bayar atau kuasanya menggunakan portal pengguna jasa atau fasilitas kantor pembayaran dapat dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atau pembayaran elektronik lainnya.
  • Akan terbit dokumen elektronik dalam hal pembayaran yang dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atau pembayaran elektronik lainnya;
  • Pembayaran dengan menggunakan kode billing paling lambat pada tanggal jatuh tempo billing sampai dengan pukul 22.00 WIB; dan
  • Apabila kode Billing telah terbitkan tetapi Wajib Pajak belum melakukan pembayaran, maka kode billing dapat dibatalkan oleh Pejabat Bea Cukai.

Cara membayar pajak, bea masuk, dan cukai secara “on-line” melalui aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay yang dikembangkan PT Pos Indonesia (Persero);
  • Silakan melakukan pendaftaran;
  • Buka aplikasi Pospay;
  • Pada halaman beranda bagian fitur utama, pilih ikon ‘Lainnya’.
  • Pada bagian ‘Banking’, klik ‘Virtual Account’.
  • Masukkan virtual account yang sudah disalin dan tekan ‘Lanjutkan’;
  • Sistem akan menampilkan jumlah tagihan yang perlu dibayarkan;
  • Pilih ‘Bayar Tagihan’;
  •  Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi transaksi sudah berhasil; dan
  •  Pembayaran pajak dan bea cukai atas barang kiriman impor telah dilunasi.

Leave a Reply

Exit mobile version