Menu
in ,

Meski Sudah Lewati Batas Waktu, Wajib Pajak Orang Pribadi Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan 

Wajib Pajak Orang Pribadi SPT Tahunan 

FOTO: DJP

Pajak.com, Jakarta – Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk terhindar dari sanksi keterlambatan adalah 11 April 2025. Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi tetap dapat menyampaikan SPT tahunan.

“Wajib Pajak orang pribadi tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh, walaupun telah melewati batas waktu melalui e-Filing pada kanal djponline.pajak.go.id,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti kepada Pajak.com(15/4).

Pada kesempatan sebelumnya, ia menyampaikan bahwa DJP telah menerima 13.008.448 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB. Jumlah tersebut tumbuh 3,26 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.

Angka 13.008.448 SPT tahunan itu, terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan PPh badan.

“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-Filing, 1,49 juta SPT melalui e-Form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak [KPP],” ungkap Dwi.

DJP menetapkan target kepatuhan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2024 hingga akhir tahun 2025 adalah sebanyak 16,21 juta. Ia pun menegaskan, target kepatuhan itu Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.

Oleh karena itu, Dwi mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan kewajibannya untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mewajibkan pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Untuk itu, terdapat beberapa risiko apabila Wajib Pajak tidak melaporkan SPT tahunan, mulai dari denda administrasi, penerbitan surat teguran, hingga dipenjara.

Leave a Reply

Exit mobile version