in ,

Mengenal Pajak Natura, Objek, dan Jenis Pengecualiannya

Mengenal Pajak Natura
FOTO: IST

Mengenal Pajak Natura, Objek, dan Jenis Pengecualiannya

Pajak.com, Jakarta – Aturan teknis mengenai pajak natura dan/atau kenikmatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 dan berlaku sejak 1 Juli 2023. Secara lebih komprehensif, mari mengenal pajak natura, objek, dan jenis pengecualiannya.

Dasar pengenaan pajak natura dan/atau kenikmatan 

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, natura dan/atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada pegawai/karyawan selama ini bersifat bukan objek pajak (non-taxable) dan tidak dapat dikurangkan (non-deductible) oleh perusahaan. Namun, sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku, pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilam bagi pegawai. Adapun biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Dengan demikian, perusahaan dapat membiayakan pemberian fasilitas yang diberikan karyawan ketika natura/kenikmatan itu merupakan objek pajak atau termasuk natura kena pajak/objek pajak natura. Artinya, saat fasilitas atau natura/kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada karyawan/pegawai itu termasuk objek pajak, maka perusahaan wajib memotong pajaknya dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Baca Juga  Contoh Perhitungan Pajak Natura bagi Karyawan

Objek dan jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebagai berikut:

  • Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi);
  • Natura dan/atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai;
  • Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil, meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai;
  • Bingkisan hari raya keagamaan, meliputi Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun;
  • Peralatan dan fasilitas kerja, seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai;
  • Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai;
  • Fasilitas olah raga, selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per tahun;
  • Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp 2 juta per bulan;
  • Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan;
  • Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai; dan
  • Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *