in ,

Menelisik Perbedaan Penelitian dan Pemeriksaan Pajak

Penelitian dan Pemeriksaan
FOTO: IST

Menelisik Perbedaan Penelitian dan Pemeriksaan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 07/PJ/2020 menegaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki mekanisme pengawasan Wajib Pajak dengan segmentasi berbeda, yakni terbagi atas Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak lainnya. Terkait dengan hal itu, DJP dapat melaksanakan penelitian dan pemeriksaan. Lantas, apa perbedaan antara keduanya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu penelitian pajak?

Berdasarkan Pasal 1 Angka 30 Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.

Baca Juga  Kurs Pajak 26 Maret – 8 April 2025

Dapat disimpulkan, bahwa DJP melakukan penelitian ini untuk memastikan apakah SPT tahunan maupun SPT masa yang dilaporkan oleh Wajib Pajak sudah benar, lengkap, dan jelas.

Untuk itu, pada Mei 2023 lalu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengungkapkan, DJP akan mulai melakukan penelitian atas pelaporan SPT tahunan dari Wajib Pajak.

“Berdasarkan penelitian tersebut, DJP dapat menerbitkan SKP (Surat Permintaan Kelengkapan) SPT tahunan untuk SPT tahunan yang disampaikan melalui e-Filing/e-Form, pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir. DJP juga berwenang melakukan imbauan pembetulan SPT tahunan apabila SPT tahunan tidak diisi lengkap atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan atau dokumen yang dipersyaratkan,” ujar Dwi kepada Pajak.com melalui pesan singkat.

Baca Juga  Bank Dunia Sebut Rasio Pajak Indonesia Terendah di Dunia, Jauh di Bawah Thailand Hingga Malaysia

Ia memastikan, penelitian SPT tahunan yang dilakukan oleh DJP melalui unit vertikal, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ini akan disandingkan dengan data dan/atau informasi dari kementerian/lembaga (K/L) maupun otoritas negara lain.

Apa itu pemeriksaan pajak?

Merujuk Pasal 1 Angka 25 UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan.

Secara umum pemeriksaan dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Pemeriksaan khusus, yakni dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko; dan
  • Pemeriksaan rutin, yaitu dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Baca Juga  Sri Mulyani Klaim Coretax Sudah Membaik, Durasi Pemeriksaan Pajak Dipangkas 50 Persen

Nantinya, hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut. Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan Wajib Pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); dan
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *