Mendagri Tito Ingatkan Pemda Tidak Pungut Pajak Pengusaha Baru
Pajak.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan para pemerintah daerah (Pemda) tidak memungut pajak kepada pengusaha yang baru memulai usaha atau pengusaha yang baru berinvestasi di daerahnya. Menurut Tito, kontribusi sektor swasta sangat penting dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah. Hal ini merupakan langkah yang strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Tito menegaskan urgensi dalam mendukung para pengusaha baru dengan memberikan izin dan fasilitas yang memudahkan proses berusaha, serta menghindari praktik “pemalakan” selama proses perintisan usaha.
“Yang kita dorong adalah bagaimana menghidupkan swasta. Sehingga semua yang berhubungan dengan menghidupkan swasta, termasuk memberikan perizinan kemudahan berusaha, jangan dipalakin mereka pada saat mau berusaha,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, dikutip Pajak.com, Rabu (10/07).
Selain itu, ia juga mendorong agar pengusaha swasta tidak dikenakan beban pajak maupun retribusi pada tahap awal usaha, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih optimal.
“Bila perlu enggak usah diberikan pajak [atau] retribusi. Setelah maju, baru kemudian diberikan pajak,” ujarnya.
Tito kemudian mencontohkan kasus eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang terjerat kasus suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Richard diduga menerima suap agar memberikan izin pembangunan kepada pengusaha tertentu tanpa melalui prosedur yang benar.
“Kami terus terang, di Ambon [ada pengusaha yang] akan membangun minimarket, jejaring minimarket sudah dipalakin dulu sekian puluh miliar dan kemudian tertangkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), wali kotanya,” tutur Tito.
Kasus ini telah menjadi sorotan utama di masyarakat karena menunjukkan adanya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Menurut Tito, langkah-langkah seperti operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Ambon memberikan efek jera bagi kepala daerah tersebut untuk menghindari korupsi dan memastikan proses perizinan berjalan transparan dan sesuai aturan. Tito juga berpesan hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya agar dapat menghidupkan swasta.
Selain itu, ia juga berharap adanya kolaborasi antara KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kemendagri dilaksanakan sejak hulu, yaitu saat penyusunan postur anggaran oleh kepala daerah. Dengan begitu, kerawanan-kerawanan korupsi bisa ditekan.
Tito menilai masih ada celah-celah potensi pendapatan daerah tidak dimanfaatkan, atau bahkan menimbulkan kerawanan korupsi. Misalnya, lahan parkir yang merupakan salah satu potensi pendapatan daerah melalui retribusi atau pajak parkir, tidak dimanfaatkan oleh kepala daerah. Akibatnya, terjadi pemungutan retribusi parkir oleh pihak-pihak yang tidak punya wewenang alias ilegal.
“Melakukan review yang melibatkan BPKP dan KPK sejak dari awal. Dan itu akan membuat yang ingin memiliki niat-niat kurang bagus, atau tekanan-tekanan politik, dan lain-lain; dengan masuknya KPK dan BPKP akan langsung turun (dapat ditekan). Sehingga, postur pendapatannya tinggi sesuai dengan potensi yang ada, belanja efisien, ini akan membuat lompatan untuk kemajuan. Ditambah dengan menghidupkan swasta, baru akan terjadi perubahan di daerah itu,” pungkasnya.
Comments