Masih Bingung Cara Lapor SPT Tahunan PPh Badan dengan Coretax? Simak Panduan Mudahnya!
Pajak.com, Jakarta – Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan dengan tarif umum bisa jadi tugas yang menantang, terutama jika belum terbiasa. Namun, dengan bantuan aplikasi Coretax, proses ini bisa dilakukan lebih efisien dan mudah dipahami. Pajak.com akan memberikan panduan secara jelas yang barangkali dapat dimanfaatkan Wajib Pajak agar pelaporan pajak perusahaan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Wajib Pajak Badan
Sebagaimana diketahui, setiap Wajib Pajak badan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh badan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu tanggal 30 April setiap tahunnya. Pelaporan ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku.
Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan adalah penggunaan tarif umum untuk perhitungan pajak. Tarif umum berlaku bagi Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar, yang dihitung sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) bagian b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan beleid ini, besaran tarif PPh badan adalah 22 persen dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Tarif tersebut mulai diterapkan pada tahun pajak 2022 dan tidak mendapat fasilitas pengurangan, berbeda dengan Wajib Pajak yang memenuhi syarat tertentu. Dengan demikian, Wajib Pajak badan yang masuk kategori ini wajib memperhatikan ketentuan ini dalam melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Cara Lapor SPT Tahunan Badan dengan Coretax
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak dapat menyimak panduan langkah demi langkah pelaporan SPT Tahunan PPh badan menggunakan tarif umum di Coretax. DJP juga menegaskan bahwa untuk keamanan data, Coretax hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang, SPT hanya dapat dibuat oleh orang pribadi baik sebagai pengurus, konsultan pajak, maupun, pihak ketiga lainnya yang ditunjuk.
Oleh karena itu, sebelum memulainya maka pastikan Anda telah login menggunakan NPWP pengurus atau pihak yang diberi kuasa. Setelah berhasil masuk, akses akun badan dengan fitur impersonate pada NPWP badan. Ketika berhasil, tampilan layar akan menunjukkan bahwa Anda sedang mengakses sebagai badan usaha.
Berikut adalah langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh badan dengan tarif umum di Coretax:
- Masuk ke aplikasi Coretax. Masukkan NPWP pengurus atau pihak yang diberi kuasa beserta kata sandi. Setelah berhasil login, gunakan fitur impersonate untuk mengakses akun NPWP Badan.
- Akses menu SPT. Setelah login, pilih menu “Tax Return” dan klik submenu “Create Tax Return” untuk membuat SPT baru. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan tahun pajak dan status SPT yang akan dilaporkan.
- Isi formulir induk dan lampiran. Formulir induk serta lampiran yang relevan akan muncul secara otomatis. Mulai dari formulir induk, isi bagian A hingga D sesuai dengan data perusahaan, termasuk laporan laba rugi dan neraca keuangan.
- Isi laporan laba-rugi. Pada bagian lampiran 1A, isikan detail laporan laba rugi. Pastikan seluruh komponen, seperti pendapatan, biaya, dan koreksi fiskal, terisi dengan lengkap. Simpan data setelah selesai.
- Isi neraca keuangan. Gulir ke bagian bawah dan lengkapi “Statement of Financial Position” atau neraca keuangan pada bagian B. Pastikan semua informasi sudah sesuai dengan laporan keuangan perusahaan.
- Isi lampiran Penghasilan Kena Pajak (PKP). Karena perusahaan menggunakan tarif umum, pastikan juga untuk mengisi Lampiran 1A dan Lampiran 11B terkait peredaran bruto dan PKP. Ini penting untuk menghitung besarnya PPh badan terutang. Namun, jika perusahaan mendapatkan fasilitas pengurangan pajak berdasarkan Pasal 31E, isi sesuai dengan ketentuan pada formulir.
- Tambahkan bukti potong. Jika ada bukti potong yang dapat menjadi kredit pajak, pastikan untuk menginputkannya di bagian lampiran bukti potong. Coretax juga akan otomatis menampilkan bukti potong dari lawan transaksi yang telah diterbitkan, Anda dapat menambah maupun menyesuaikannya.
- Unggah lampiran pendukung. Lampirkan laporan keuangan dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan. Unggah file yang diperlukan dengan klik tombol “Choose” dan “Upload”.
- Bayar dan kirim SPT. Klik “Pay and Submit” untuk menyelesaikan pelaporan. Jika terdapat saldo pajak kurang bayar, pilih metode pembayaran yang diinginkan. Selesaikan dengan tanda tangan elektronik.
- Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Setelah berhasil dikirim, SPT akan tercatat di menu “Tax Return Submitted”. Anda bisa mengunduh BPE sebagai bukti resmi pelaporan.
Comments