in ,

Luhut dan Sri Mulyani Kaji Insentif Pajak “Family Office”, Regulasi Ditargetkan Selesai Sebelum Oktober 2024

Luhut dan Sri Mulyani Kaji Insentif Pajak “Family Office”
FOTO: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Luhut dan Sri Mulyani Kaji Insentif Pajak “Family Office”, Regulasi Ditargetkan Selesai Sebelum Oktober 2024

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah kaji pemberian insentif pajak untuk family office. Luhut menyebut, secara umum regulasi mengenai skema family office ditargetkan selesai sebelum Oktober tahun 2024.

Sekilas mengulas, family office merupakan perusahaan swasta yang menangani manajemen investasi dan kekayaan untuk keluarga kaya—umumnya keluarga yang memiliki aset yang dapat diinvestasikan setidaknya 50 – 100 juta dollar Amerika Serikat (AS). Tujuan pembentukan family office adalah untuk menumbuhkan dan mentransfer kekayaan secara efektif antar-generasi. Definisi lain, family office adalah firma penasihat pengelolaan swasta yang melayani individu dengan kekayaan bersih tinggi yang menawarkan solusi total untuk mengelola kebutuhan keuangan dan investasi individu atau keluarga kaya.

“Saya baru kembali dari Abu Dhabi dan sudah melaporkan kepada Bapak Presiden Jokowi (Joko Widodo) serta Bapak Presiden Terpilih (Prabowo) tadi malam mengenai masalah family office dan family business. Saya laporkan ke bapak presiden, kita tiru saja hukum yang dipakai oleh Singapura, Abu Dhabi, atau Hong Kong. Kita pakai di sini, sehingga memberikan kepastian hukum kepada investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia,” ungkap Luhut dalam konferensi pers usai meresmikan acara ‘Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Simbara’, di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Pajak.com(24/7).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga tengah mengkaji skema pemberian insentif pajak kepada orang kaya dunia yang menempatkan uangnya pada family office  di Indonesia. Pemberian insentif pajak itu akan memiliki sejumlah syarat, antara lain nominal investasi dan jumlah penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga  Tahapan Membangun “Family Office”

“Kita sekarang masih bicarakan mengenai berapa jumlah minimum yang akan mereka harus masukan, berapa yang harus diinvestasikan, dan berapa pegawai yang harus dia buat untuk menjalankan office-nya di sini. Kenapa kita mau (menerapkan) family office dan family business? Karena saat ini banyak uang yang ingin masuk ke Indonesia,” ungkap Luhut.

Ia optimistis pembentukan family office di Indonesia dapat membawa banyak manfaat bagi perekonomian nasional. Sebab dana milik orang kaya yang masuk ke Indonesia akan disimpan dalam sistem keuangan nasional sehingga dapat memperkuat cadangan devisa. Secara simultan, investasi tersebut didorong untuk mampu menciptakan lapangan kerja baru yang bermuara pada peningkatan konsumsi dan penerimaan pajak.

Kaji Pemberian Insentif Pajak 

Sri Mulyani turut menegaskan bahwa pemerintah tengah melakukan kajian mengenai insentif pajak terhadap family office, khususnya dengan melakukan benchmarking dari negara-negara yang sudah menerapkan. Di sisi lain, sejatinya Pemerintah Indonesia telah menawarkan berbagai insentif pajak untuk investor, seperti tax holiday, tax allowance, supertax deduction, dan lain sebagainya.

Baca Juga  “Family Office”, Menavigasi Keberlanjutan Bisnis Keluarga

“Nanti kita akan lihat kemajuan dari pembahasan family office itu sendiri. Peraturan perundang-undangan yang ada sekarang ini, seperti trust yang sudah ada di Undang-Undang PPSK (UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) maupun dari sisi UU HPP (UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), di mana kita bisa memberikan sesuai dengan peraturan di bidang perpajakan,” jelas Sri Mulyani.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *