Menu
in ,

Libur Lebaran Masih Bisa Cek Besaran Pajak Motor dan Mobil Lewat Aplikasi SAMBARA

Libur Lebaran Masih Bisa Cek Besaran Pajak Motor

FOTO: Pemprov Jabar

Libur Lebaran Masih Bisa Cek Besaran Pajak Motor dan Mobil Lewat Aplikasi SAMBARA

Pajak.com, Jakarta – Meskipun di tengah libur Lebaran, masyarakat Jawa Barat (Jabar) masih bisa cek besaran pajak motor dan mobil secara on-line melalui aplikasi SAMBARA. Bagaimana cara mengeceknya? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

Mengenal Aplikasi SAMBARA 

SAMBARA merupakan aplikasi yang diluncurkan pada 2018 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar. SAMBARA mampu menampilkan informasi mengenai besaran pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di wilayah Jabar secara on-line. Aplikasi ini dapat diunduh hanya melalui Playstore atau khusus pengguna Android. Sampai dengan saat ini, aplikasi Sambara telah diunduh oleh lebih dari jutaan pengguna di Google Play.

Cara Cek Besaran Pajak Motor dan Mobil

Berikut ini cara cek besaran pajak motor dan mobil melalui aplikasi SAMBARA:

1. Unduh aplikasi SAMBARA

Langkah pertama unduh aplikasi SAMBARA di Playstore dan AppStore;

2. Pilih menu ‘Info PKB’

Silakan pilih menu ‘Info PKB’ (Pajak Kendaraan Bermotor);

3. Masukkan pelat nomor kendaraan

Silakan masukkan pelat nomor kendaraan Anda;

4. Klik ‘Cari’

Klik ‘Cari’ dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan;

5. Klik ‘Lanjut Daftar Online’

Lalu, Klik ‘Lanjut Daftar Online’;

6. Isi nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan

Silakan isi nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (nomor rangka bisa dilihat di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK);

7. Klik ‘Proses’

Selanjutnya, klik ‘Proses’;

8. Data kendaraan muncul

Data Anda akan muncu, seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin;

9. Muncul info pajak kendaraan bermotor dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 

Berikut rinciannya:

  • Prosedur/tarif pajak kendaraan bermotor;
  • Denda pajak kendaraan bermotor;
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ);
  • PNBP STNK;
  • PNBP Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); dan
  • Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Warga Jabar juga perlu mengetahui bahwa saat ini pemerintah provinsi telah menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun sebelumnya. Program ini diberikan sejak 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Leave a Reply

Exit mobile version