in ,

Libur Lebaran ke Luar Negeri? Jangan Lupa Isi “Customs Declaration” saat Kembali ke Indonesia 

Customs Declaration
FOTO: Bea Cukai

Pajak.com, Jakarta – Bagi Anda yang mengisi libur Lebaran ke luar negeri, jangan lupa untuk mengisi customs declaration saat hendak kembali ke Indonesia. Secara umum, customs declaration merupakan pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut yang wajib diisi sebelum masuk ke wilayah Indonesia. Lantas, bagaimana cara mengisi customs declaration tersebut? Pajak.com akan memandu Anda berdasarkan penjelasan dari laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai.

Prosedur Pengisian “Customs Declaration”

Prosedur pengisian customs declaration dapat dilakukan secara on-line melalui sistem Electronic Customs Declaration (e-CD). Berikut prosedurnya:

  1. Sistem e-CD dapat diakses melalui https://ECD.beacukai.go.id/;
  2. Penumpang juga bisa melakukan pemindaian pada Quick Response Code (QR Code) yang tersedia saat tiba di Indonesia, serta melengkapi data isian yang diperlukan, kemudian dipindai di area pemeriksaan Bea Cukai;
  3. Pada halaman utama, Anda dapat mengisi data penumpang, terdiri dari nama lengkap, e-mail, nomor paspor, kewarganegaraan, tanggal lahir, pekerjaan, alamat tempat tinggal atau hotel di Indonesia, tempat kedatangan, nomor penerbangan/pelayaran/maskapai lainnya, dan tanggal kedatangan;
  4. Apabila sudah selesai mengisi, klik ‘Next’;
  5. Anda akan diminta untuk mengisi data tambahan, seperti jumlah bagasi dan jumlah anggota keluarga. Setelah itu, tekan ‘Next’;
  6. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan beberapa pertanyaan terkait dengan barang bawaan. Dalam mengisi informasi barang bawaan, Anda dapat menggeser tombol menjadi ‘Yes’ atau ‘No’ sesuai dengan barang yang Anda bawa;
  7. Jika memilih ‘Yes’, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data lainnya yang dibutuhkan. Setelah selesai, tekan ‘Next’;
  8. Selanjutnya, isi bagian registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Jika Anda membeli handphone atau tablet dari luar negeri paling banyak dua unit per orang. Jika tidak, Anda dapat menekan tombol ‘Next’;
  9. Kemudian, Anda dapat memberi tanda centang pada halaman agreement atau pernyataan; dan
  10. Setelah itu, klik ‘Next’. Sistem akan memberikan QR Code yang nantinya dapat Anda berikan kepada petugas Bea Cukai yang terkait.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *