in ,

Kurangi Beban atas Kebijakan Tarif Trump, Sri Mulyani Pastikan “Core Tax” Percepat Restitusi dan Pemeriksaan Pajak

sri mulyani core tax
Foto: KLI Kemenkeu

Kurangi Beban atas Kebijakan Tarif Trump, Sri Mulyani Pastikan “Core Tax” Percepat Restitusi dan Pemeriksaan Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa core tax akan mempercepat restitusi (pengembalian) pajak. Pemerintah juga memperpendek proses pemeriksaan pajak menjadi paling lama enam bulan. Sri Mulyani optimistis, beberapa kebijakan reformasi administrasi perpajakan tersebut dapat mengurangi beban perusahaan dalam menghadapi pengenaan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Core tax kita sudah semakin membaik. Ini akan mempercepat proses pemeriksaan, proses keberatan, dan termasuk validasi dari instansi melalui layanan. Ini nanti akan membuat dokumentasi menjadi lebih mudah, sehingga proses layanan lebih cepat, termasuk restitusi,” jelasnya dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, dikutip Pajak.com (9/4).

Baca Juga  Sri Mulyani Serukan ASEAN Perkuat Ekonomi Regional di Tengah Gempuran Tarif Dagang AS

Menurut Sri Mulyani, restitusi pajak menjadi salah satu potensi dari komplain yang muncul dari United States Trade Representative (USTR) terhadap Indonesia. Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan percepatan restitusi pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan mulai berlaku sejak 9 Mei 2023.

“Untuk restitusi, kami melakukan secara jauh lebih cepat untuk yang orang pribadi di bawah Rp100 juta sama sekali tidak ada pemeriksaan. Untuk lainnya, dengan adanya core tax kita jauh bisa melakukan pengembalian lebih bayar PPN [Pajak Pertambahan Nilai] secara otomatis. Ini akan mempengaruhi banget dari sisi cash flow perusahaan,” ujarnya.

Secara simultan, pemerintah memperpendek waktu proses pemeriksaan pajak sebesar 50 persen, yaitu dari 12 bulan menjadi 6 bulan. Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak yang diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Baca Juga  Bank Dunia Kritik Rendahnya Kinerja Penerimaan Pajak di Indonesia

“Dan untuk pemeriksaan Wajib Pajak yang sifatnya grup untuk transfer pricing yang selama ini membutuhkan 2 tahun, sekarang hanya menjadi 10 bulan,” jelas Sri Mulyani.

Ia juga menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari perbaikan administrasi perpajakan yang ekuivalen mengurangi beban perusahaan, terlebih dengan adanya kebijakan pengenaan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen dari basis tarif sebesar 10 persen yang diterapkan AS.

“Kalau perbaikan administrasi perpajakan dan kepabeanan dari mulai pemeriksaan pajak, restitusi pajak, dan perizinan, ini akan mengurangi tarif hingga 2 persen sendiri. Nanti kalau dunia usaha akan kena beban 32 persen, dengan adanya berbagai reform (administrasi perpajakan) 2 persen lebih rendah,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  Indonesia Ajak ASEAN Negosiasi Bersama Hadapi AS Soal Tarif Impor

Ia memastikan, pemerintah terus melakukan harmonisasi kebijakan pajak dan kepabeanan untuk aktivitas ekspor – impor. Penguatan ini dilakukan agar kebijakan dari hulu hingga ke hilir dapat lebih bersinergi.

“Ini akan memudahkan transaksi proses restitusi, perbaikan proses kerja, dan fasilitas impor. Kami juga telah mendapatkan feedback dalam situasi seperti ini, ada perusahaan yang merger atau proses akuisisi itu perlu lebih cepat. Mungkin biasanya ini terhalangi policy karena adanya implikasi perpajakan. Kami akan terbuka untuk melihat aspek perpajakan agar perusahaan-perusahaan yang perlu melakukan merger atau akuisisi jauh lebih agile, karena situasi memang mengharuskan seperti itu,” ungkap Sri Mulyani.

Baca juga:

Penting! Cara Proteksi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak di Era “Core Tax”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *