in ,

Ketentuan dan Cara Menjadi Penyelenggara Pos untuk Ekspor – Impor Barang Kiriman

Ekspor - Impor Barang Kiriman
FOTO: Tiga Dimensi

Ketentuan dan Cara Menjadi Penyelenggara Pos untuk Ekspor – Impor Barang Kiriman

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan melalui PMK 96/2023 menetapkan ada dua penyelenggara pos yang berwenang mengurus kewajiban pabean atas ekspor dan impor barang kiriman. Itu terdiri dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD) dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Apa yang dimaksud dengan PPYD dan PJT? Bagaimana mekanisme menjadi PPYD dan PJT untuk mengurus ekspor impor barang kiriman? Pak Jaka dibantu oleh Tax Compliance and Audit Supervisor TaxPrime Gita Dewanggi Putri akan menjawabnya untuk Anda.

Tanya: 

PMK 96/2023 menetapkan penyelenggara pos sebagai pengurusan pemenuhan kewajiban pabean atas impor dan ekspor barang kiriman. Berdasarkan definisinya, penyelenggara pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.

Pada kesempatan ini saya ingin mengetahui lebih rinci apa yang sebenarnya dimaksud dengan penyelenggara pos? Kemudian, apa saja ketentuan dan cara menjadi penyelenggara pos untuk kegiatan ekspor dan impor barang kiriman?

Jawab:

Dapat saya informasikan dan dapat dipahami juga bahwa penyelenggara pos bertindak sebagai pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dalam pengurusan impor dan/atau ekspor Barang Kiriman. Penyelenggara pos tersebut memiliki sedikitnya bertanggung jawab terhadap dua hal.

Pertama, pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam hal importir. Disebut pula importir adalah orang yang bertindak atau yang diperlakukan sebagai Importir Barang Kiriman yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor.

Kedua, bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam hal eksportir atau orang yang bertindak sebagai Eksportir Barang Kiriman yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga  Harga Obat-Obatan Mahal, Jokowi Tugaskan Menteri Godok Insentif Pajak Industri Kesehatan

Jadi, penyelenggara pos ini adalah pihak yang bertanggung jawab langsung. Artinya, apabila ada eksportir atau importir yang tidak jelas identitasnya, maka penyelenggara pos harus bertanggung jawab untuk pemenuhan kewajiban pabean ekspor ataupun impor barang kiriman. Ketentuan baru dalam PMK 96/2023 itu akan lebih memudahkan Ditjen Bea dan Cukai (Bea Cukai) dalam mengawasi ekspor impor barang kiriman.

Ketentuan dan Cara Menjadi PPYD

PPYD adalah Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union). Contoh PPYD adalah Pos Indonesia.

  • PPYD dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai).
  • Untuk mendapat persetujuan tersebut, PPYD mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea Cukai dengan melampirkan dokumen berupa:
  • Dokumen bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia;
  • Dokumen bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK; dan
  • Dokumen bukti penetapan TPS atas nama PPYD atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal PPYD menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum.
  • Kemudian atas permohonan tersebut, Dirjen Bea Cukai melakukan:
  • Konfirmasi bukti penugasan dari pemerintah kepada instansi terkait;
  • Penelitian atas bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK pada data internal DJBC;
  • Penelitian atas bukti penetapan TPS atau konfirmasi bukti kerja sama kepada pengusaha TPS yang diusahakan untuk umum;
  • Dirjen Bea Cukai memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak hasil konfirmasi diterima;
  • Dirjen Bea Cukai akan menerbitkan keputusan soal pemberian persetujuan, jika permohonan disetujui; dan
  • Dirjen Bea Cukai akan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan beserta alasan penolakan, jika permohonan ditolak.
Baca Juga  Gelar ACT 2024, UNS Bedah Kebijakan Digitalisasi Perpajakan dari DJP dan Praktisi 

PPYD yang telah mendapatkan persetujuan harus menyampaikan informasi mengenai nama dan identitas PPMSE kepada Kepala Kantor Pabean, dalam hal PPYD:

  • Memiliki kontrak kerja sama dengan PPMSE;
  • Melakukan pengurusan pemberitahuan pabean impor Barang Kiriman PPMSE tersebut secara konsisten; dan
  • PPYD yang telah mendapatkan persetujuan Dirjen Bea Cukai harus menyerahkan jaminan perusahaan (corporate guarantee).

Ketentuan dan Cara Menjadi PJT

PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Contoh PJT adalah FedEx Express dan DHL.

  • PJT dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean tempat pemenuhan Kewajiban Pabean;
  • Untuk mendapat persetujuan, PJT mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan dokumen berupa:
  • Izin penyelenggaraan pos;
  • Bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK;
  • Bukti penetapan TPS atas nama PJT atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal PJT menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum;
  • Daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pemindai, alat ukur panjang, alat ukur berat, kamera Closed Circuit Television (CCTV), dan ruang tempat pemeriksaan pabean; dan
  • Diagram alir yang memuat rencana sistem pergerakan barang di dalam TPS dan denah (layout) TPS termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS.
  • Atas permohonan itu, Kepala Kantor Pabean melakukan:
  • Penelitian izin penyelenggaraan pos dengan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait;
  • Penelitian bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK pada data internal DJBC;
  • Penelitian bukti penetapan TPS atau bukti kerja sama kepada pengusaha TPS yang diusahakan untuk umum;
  • Penelitian terhadap ketersediaan sarana dan prasarana;
  • Penelitian aspek pengawasan kepabeanan mengenai: kemudahan pelaksanaan pengawasan terhadap pergerakan barang dan adanya pembagian ruangan di dalam TPS;
  • Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja;
  • Kepala Kantor Pabean akan menerbitkan keputusan soal pemberian persetujuan, jika permohonan disetujui; dan
  • Dirjen Bea Cukai akan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan beserta alasan penolakan, jika permohonan ditolak.
Baca Juga  Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Bisa Ajukan NPWP Non-Efektif

PJT yang telah mendapatkan persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan harus:

  • Menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean, berupa:
  • tunai;
  • jaminan bank;
  • jaminan dari perusahaan asuransi; dan
  • jaminan dari lembaga penjamin.
  • Jumlah jaminan ditetapkan Kepala Kantor Pabean berdasarkan pertimbangan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor dalam kurun 3 hari.

 

Contoh dokumen dan formulir untuk mengajukan permohonan sebagai PPYD dan PJT sudah ada format dan panduannya, lhoItu tertera dalam Lampiran A dan D PMK 96/2023. Semoga mencerahkan!

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *