in ,

Kenali Apa Itu SPT Masa PPh, Jenis, Fungsi, dan Cara Pelaporannya

Apa Itu SPT Masa PPh
FOTO: IST

Kenali Apa Itu SPT Masa PPh, Jenis, Fungsi, dan Cara Pelaporannya 

Pajak.comJakarta – Bagi sebagian Wajib Pajak, istilah Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) mungkin masih terdengar asing dan kerap kali membingungkan, bahkan bisa keliru membedakannya dengan SPT Tahunan. Padahal, SPT Masa merupakan bentuk laporan pajak yang wajib disampaikan setiap bulan untuk melaporkan pemotongan atau pemungutan PPh. Lalu, sebenarnya apa itu SPT Masa PPh? Apa saja jenis dan bagaimana cara lapornya? Pajak.com akan membahasnya dengan lebih jelas untuk Anda.

Apa Itu SPT Masa PPh?

SPT Masa PPh adalah laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pemotong pajak setiap bulan, untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajak yang terkait dengan Wajib Pajak, seperti pegawai, pekerja lepas, atau pengusaha. Secara umum, SPT merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, baik objek pajak maupun bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Fungsi utama dari SPT Masa adalah memberikan gambaran aktual mengenai penghasilan dan kewajiban pajak selama periode tertentu. Dengan pelaporan yang rutin setiap bulan, pemerintah dapat memantau dan mengelola penerimaan pajak secara lebih efektif, sekaligus mendorong Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara teratur dan menghindari akumulasi utang pajak di akhir tahun pajak. Sederhananya, SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak orang lain yang dipotong atau dipungut oleh pemotong pajak.

Yang perlu diingat, SPT Masa wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Wajib Pajak Besar, serta bagi yang sudah pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik.

Apa Saja Jenis SPT Masa PPh?

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), terdapat beberapa jenis SPT Masa PPh yang harus dilaporkan secara berkala oleh Wajib Pajak, antara lain:

Baca Juga  Bertemu dengan Mendag AS, Airlangga Sampaikan Proposal Negosiasi Tarif

1. SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26

Laporan yang mencatat pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, baik warga negara Indonesia (PPh 21) maupun wajib pajak luar negeri (PPh 26).

2. SPT Masa PPh Unifikasi

SPT ini digunakan untuk menggabungkan berbagai jenis pajak penghasilan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam satu laporan.

3. SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih

Digunakan untuk melaporkan pajak final yang dikenakan atas pengungkapan harta bersih Wajib Pajak.

4. SPT Masa PPh Final dalam Rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

SPT ini melaporkan pajak final yang dikenakan dalam program pengungkapan sukarela, sesuai dengan rincian harta bersih yang tidak dialihkan atau diinvestasikan.

5. SPT Masa Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu

Untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, beberapa Masa Pajak dapat dilaporkan dalam satu SPT Masa.

Setiap SPT Masa ini setidaknya harus memuat informasi berikut:

  • Jenis Pajak: Menunjukkan jenis pajak yang dilaporkan, seperti PPh Pasal 21, 23, atau pajak final lainnya.
  • Nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Identitas Wajib Pajak yang melakukan pelaporan.
  • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang Bersangkutan
  • Menunjukkan periode pelaporan yang berlaku dalam laporan tersebut.
  • Tanda Tangan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak
  • Sebagai tanda sahnya pelaporan pajak.

Untuk SPT Masa PPh final pengungkapan harta bersih, diperlukan rincian tambahan, seperti:

  • Daftar rincian harta
  • Daftar rincian utang
  • Penghitungan PPh final terutang

Sedangkan, untuk SPT Masa dalam rangka program pengungkapan sukarela, informasi tambahan meliputi:

  • Daftar rincian harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan
  • Penghitungan tambahan Pajak Penghasilan final terutang
Baca Juga  Belum Lapor SPT Tahunan? DJP Akan Kirim Surat Imbauan

Cara Pelaporan SPT Masa PPh

Prosedur pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 harus dilakukan melalui aplikasi Coretax, yang kini menjadi platform resmi bagi Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban pajaknya secara digital. Selain itu, sejak diberlakukannya Coretax, batas akhir pelaporan SPT Masa untuk semua jenis PPh telah ditetapkan pada tanggal 20 di setiap bulannya. Artinya, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa pelaporan dan pembayaran telah selesai dilakukan sebelum tanggal tersebut agar terhindar dari sanksi keterlambatan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Masa PPh menggunakan Coretax:

1. SPT Masa PPh Pasal 21

  1. Masuk ke aplikasi Coretax dengan menggunakan username dan password yang sudah terdaftar.
  2. Setelah berhasil login, klik pada menu “Return Sheet” dan pilih tombol “Create Return” untuk memulai pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21.
  3. Pada kolom type, pilih “Withhold Income”. Di kolom sheet type, pilih “Withholding Income Tax Article 21”, lalu pada kolom period, pilih bulan sesuai periode pajak yang dilaporkan.
  4. Pada kolom return sheet model, pilih opsi “Normal”, kemudian klik “Save” atau “Simpan” untuk melanjutkan proses.
  5. Setelah disimpan, Wajib Pajak dapat memeriksa ulang data yang dimasukkan dengan mengklik ikon mata di sebelah kiri tabel return sheet, lalu gulir ke bawah untuk melihat detail yang disajikan.
  6. Setelah SPT Masa PPh Pasal 21 selesai dibuat, lakukan pembayaran dengan mengklik tombol “Pay and Submit”. Kode pembayaran atau billing code akan muncul sesuai dengan nama Wajib Pajak.

2. SPT Masa PPh Unifikasi

Berikut adalah langkah-langkah pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi Coretax:

  1. Akses Coretax DJP
  2. Masuk ke akun perusahaan. Masukkan ID pengguna berupa NIK penanggung jawab perusahaan, lalu input kata sandi dan kode captcha. Setelah berhasil login, Wajib Pajak akan masuk ke halaman profil pribadi. Ubah profil menjadi akun perusahaan dengan memilih nama perusahaan pada menu di bagian atas.
  3. Pilih jenis pajak yang akan dilaporkan. Setelah masuk ke akun perusahaan, klik menu SPT dan pilih “SPT”. Lanjutkan dengan memilih menu “Buat Konsep SPT”. Di sini, Wajib Pajak dapat memilih jenis pajak yang akan dilaporkan, yaitu PPh Unifikasi.
  4. Pilih periode pajak. Setelah memilih jenis pajak, pilih periode dan tahun pajak. Misalnya, untuk laporan pajak Januari 2025, pilih periode tersebut, lalu klik “Lanjut”.
  5. Pilih jenis SPT. Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan, dalam hal ini “SPT Normal”. Klik “Buat Konsep SPT” dan tunggu notifikasi sukses dari sistem.
  6. Periksa kembali data pajak. Setelah konsep SPT dibuat, periksa data SPT Masa PPh Unifikasi yang ditampilkan. Pada halaman induk, akan terlihat data identitas pemotong pajak dan rincian jenis pajak, seperti PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 23 beserta nilai pajaknya.
  7. Tanda tangan dan laporan. Gulir ke bawah hingga ke bagian pernyataan dan tanda tangan, lalu ceklis kotak pernyataan. Klik “Bayar” dan “Lapor” untuk melanjutkan proses pembayaran dan pelaporan. Isi kata sandi penanda tangan, yaitu kode paspor pemilik otoritas, dan klik “Simpan”.
  8. Notifikasi dan kode billing. Setelah dokumen ditandatangani, sistem akan memberikan notifikasi sukses. Kode billing secara otomatis terunduh dalam bentuk file PDF, yang berisi kode pembayaran seperti 411124-1 dan 411128-43 untuk masa pajak Januari 2025.
  9. Pembayaran dan status SPT. Setelah melakukan pembayaran, status SPT otomatis berubah menjadi SPT Dilaporkan. Wajib Pajak juga dapat mengunduh bukti tanda terima elektronik pelaporan SPT Unifikasi dalam format PDF.
  10. Unduh bukti pelaporan. Untuk melihat dan mengunduh SPT yang sudah dilaporkan, klik ikon kotak kecil merah di aplikasi, dan file SPT yang disampaikan dapat diunduh dalam format PDF.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *