in ,

Kenali Apa itu Letter of Credit, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya

Kenali Apa itu Letter of Credit
FOTO: IST

Kenali Apa itu Letter of Credit, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya

Pajak.comJakarta – Dalam aktivitas perdagangan internasional, terdapat sebuah dokumen yang sangat vital yang biasa digunakan sebagai jaminan pembayaran antara penjual dan pembeli, yang dikenal sebagai Letter of Credit. Seperti sehelai jaring yang menghubungkan dua benua, Letter of Credit mengamankan transaksi antara eksportir dan importir. Dalam kepabeanan, Letter of Credit juga dibutuhkan untuk melakukan perbaikan manifes. Nah, agar dapat memahaminya, Pajak.com akan mengajak pembaca kenali apa itu Letter of Credit, fungsi, dan jenis-jenisnya.

Apa itu Letter of Credit?

Kenali apa itu Letter of Credit? Letter of Credit atau Surat Kredit, merupakan sebuah instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli untuk menjamin pembayaran kepada penjual sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati. Dalam ranah ekspor-impor, Letter of Credit adalah metode pembayaran yang bertujuan agar eksportir mendapatkan langsung pembayaran dari importir tanpa menunggu konfirmasi dari negara pengimpor.

Sementara itu, Investopedia mendefinisikan Letter of Credit sebagai surat dari bank yang menjamin bahwa pembayaran dari pembeli ke penjual akan diterima tepat waktu dengan jumlah yang sesuai. Jika pembeli gagal melakukan pembayaran, maka bank yang harus melunasinya.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan di Indonesia ingin membeli barang dari pemasok di Tiongkok. Mereka dapat menggunakan Letter of Credit untuk memastikan pembayaran akan dilakukan setelah barang dikirim dan memenuhi standar kualitas yang disepakati. Dokumen ini akan menguraikan semua informasi yang diperlukan untuk memastikan kedua belah pihak terlindungi dan transaksi berjalan lancar.

Baca Juga  Eks Dirjen Pajak Robert Pakpahan Soroti Kesiapan Pegawai DJP dalam Penerapan “Core Tax”

Letter of Credit memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan asalkan dokumen-dokumen yang diperlukan telah diserahkan dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam konteks kepabeanan, Letter of Credit juga merupakan salah satu dokumen yang harus dilampirkan pengangkut jika ingin melakukan perbaikan (redress) manifes yang telah didaftarkan ke kantor pabean pada saat kedatangan/keberangkatan sarana pengangkut. Dengan demikian, Letter of Credit sangat penting dalam memastikan keamanan dan kepercayaan dalam transaksi perdagangan internasional.

Apa fungsi Letter of Credit?

Menilik dari definisi sebelumnya, sudahlah jelas Letter of Credit memberikan keamanan ekstra saat melakukan perdagangan internasional. Melalui Letter of Credit, kedua belah pihak—eksportir dan importir—dapat lebih tenang saat bertransaksi, karena ada pihak ketiga sebagai penjaminnya.

Secara luas, ada beberapa fungsi Letter of Credit yang bisa disimak. Pertama, memperlancar proses pembayaran. Artinya, Letter of Credit memastikan pembayaran berjalan lancar pada kegiatan perdagangan internasional atau ekspor-impor barang. Eksportir tidak perlu khawatir tentang pembayaran, karena bank bertindak sebagai penjamin.

Kedua, jaminan keamanan. Bagi eksportir, Letter of Credit adalah perisai dari risiko dan ketidakpastian. Pembayaran terjamin oleh bank, sehingga pencairan dana lebih aman.

Ketiga, menentukan waktu pembayaran. Letter of Credit membantu importir menentukan waktu pembayaran dengan lebih baik. Apakah ingin membayar langsung atau ditangguhkan dalam kurun waktu tertentu.

Keempat, meminimalkan risiko. Dengan Letter of Credit, risiko perdagangan internasional berkurang. Bank menjamin pembayaran, sehingga eksportir dapat bertransaksi dengan lebih percaya diri.

Baca Juga  Robert Pakpahan: “Core Tax” Perkuat Akurasi Pengawasan Wajib Pajak dalam CRM

Apa saja jenis-jenis Letter of Credit?

Berikut adalah beberapa jenis Letter of Credit yang sering digunakan:

1. Revocable Letter of Credit

Letter of Credit dengan jenis revocable memiliki makna dapat dibatalkan atau diubah. Maksudnya, bank penerbit memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengubah Surat Kredit secara sepihak dan kapan saja tanpa perlu konfirmasi terlebih dahulu dari pihak importir. Keputusan tersebut dapat diambil oleh bank penerbit apabila terdapat perubahan kondisi yang memengaruhi transaksi perdagangan internasional, seperti perubahan regulasi atau kebijakan yang berlaku.

Oleh karena itu, penting bagi importir untuk selalu memantau dan memahami ketentuan yang tercantum dalam Surat Kredit yang diterbitkan oleh bank. Dengan demikian, importir dapat mengantisipasi kemungkinan perubahan yang dapat terjadi sehingga dapat menghindari masalah dan kerugian di kemudian hari.

2. Irrevocable Letter of Credit

Letter of Credit jenis irrevocable tidak dapat dibatalkan selama periode kontrak masih berlaku. Keputusan untuk membatalkan harus melibatkan semua pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Kehadiran Surat Kredit ini menjadi jaminan bagi pihak-pihak yang terlibat bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Dengan demikian, Surat Kredit tak dapat dicabut/dibatalkan menjadi salah satu instrumen yang penting dalam menjaga kestabilan dan kepercayaan dalam sebuah kontrak bisnis.

3. Irrevocable and Confirmed Letter of Credit

Irrevocable and Confirmed Letter of Credit merupakan jenis Surat Kredit yang tidak dapat dibatalkan dan membutuhkan konfirmasi konfirmasi tambahan dari bank lain (confirming bank) sebagai jaminan tambahan atas pembayaran yang dilakukan. Dengan adanya konfirmasi tambahan ini, keabsahan dan kepastian pembayaran dalam Letter of Credit menjadi lebih kuat dan terjamin.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Baru 38,23 Persen dari Target, Sri Mulyani: Keuntungan Perusahaan Pertambangan Turun 

4. Red Clause Letter of Credit

Letter of Credit dengan jenis red clause adalah dokumen pembayaran yang memungkinkan bank penerima untuk membayar sebagian dari jumlah yang disepakati kepada eksportir sebelum barang dikirim. Dengan demikian, eksportir dapat menerima pembayaran awal untuk membiayai produksi dan pengiriman barang mereka.

Hal ini memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, karena eksportir mendapatkan dana lebih awal dan bank penerima memiliki jaminan bahwa pembayaran penuh akan dilakukan setelah barang diterima. Dengan adanya Letter of Credit jenis ini, proses perdagangan internasional dapat berjalan lancar dan efisien. Memungkinkan pembayaran sebagian kepada eksportir sebelum pengiriman barang.

5. Restricted Letter of Credit

Surat Kredit ini hanya boleh digunakan untuk membuat pembayaran kepada penerima yang ditentukan atau dalam keadaan yang tertentu saja (terhad/terbatas). Letter of Credit ini memberikan keamanan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi kredit dengan memastikan bahawa pembayaran hanya dibuat mengikut syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Surat Kredit ini adalah satu bentuk perlindungan yang penting bagi penjual dan pembeli dalam urusan perdagangan antarnegara. Dengan adanya Surat Kredit terhad, risiko pembayaran yang tidak dilakukan atau dilakukan secara tidak benar dapat diurungkan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *