in ,

Kenaikan Cukai Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal? Begini Respons Dirjen Bea Cukai 

Kenaikan Cukai
FOTO: IST

Kenaikan Cukai Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal? Begini Respons Dirjen Bea Cukai 

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Askolani menegaskan bahwa pihaknya memiliki beberapa strategi utama untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Penegasan ini untuk merespons kekhawatiran Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengenai dampak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2025 terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal yang justru menggerus penerimaan negara.

“Ada beberapa strategi yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)/Bea Cukai untuk memberantas rokok ilegal, dengan rekan-rekan pelaku usaha industri rokok kita komunikasikan sangat intensif dan kami juga berkunjung ke tempat usahanya. Kalau untuk penindakan rokok ilegal konsisten dilakukan oleh Bea Cukai dan terus diperkuat,” ungkap Askolani kepada Pajak.com melalui pesan WhatsApp, (27/6).

Ia menyebutkan, Bea Cukai telah menindak 1 miliar batang rokok ilegal pada tahun 2023, terus meningkat dari tahun sebelumnya. Askolani memastikan bahwa penindakan rokok ilegal merupakan kegiatan yang paling tinggi dilakukan setiap tahun dibandingkan komoditas ilegal lainnya.

“Selain itu, sinergi antarunit di lingkup internal Bea Cukai juga menjadi strategi (memberantas peredaran rokok ilegal). Pelaksanaan operasi juga diperkuat oleh sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum (APH) lainnya, serta dukungan dari pelaku usaha dan masyarakat,” tambah Askolani.

Terkait dengan kenaikan CHT, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan yang telah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga  Tarif Cukai Rokok Naik di 2025? GAPPRI Ingatkan Dampak Peningkatan Rokok Ilegal

Sebelumnya, Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengingatkan bahwa  produksi rokok ilegal mencapai 7 persen dari total rokok di Indonesia per tahun. GAPPRI mendorong adanya kebijakan yang menitikberatkan pada keseimbangan fungsi pengendalian dan penerimaan negara. Sebab terjadi tren realisasi penerimaan CHT sejak tahun 2021 hingga awal 2024.

“Maraknya rokok ilegal itu seiring dengan penurunan produksi rokok (legal). Alhasil, kerugian negara juga makin besar. Realisasi penerimaan cukai tembakau pada 2021 sebesar Rp 188,8 triliun, kemudian naik menjadi Rp 218,62 triliun 2022, tapi turun lagi menjadi Rp 213,49 triliun pada 2023. Per Februari 2024, penerimaan hasil cukai mencapai Rp 39,5 triliun atau mengalami penurunan sebesar 6,6 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya,” ungkap Henry dalam keterangan tertulis, (26/6).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *