in ,

Kemenkeu Satu Jatim Lelang Serentak Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 14,88 M

Kemenkeu Satu Jatim Lelang Serentak
FOTO: Kanwil DJP Jatim I

Kemenkeu Satu Jatim Lelang Serentak Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 14,88 M

Pajak.com, Surabaya – Kementerian Keuangan Satu Jawa Timur (Kemenkeu Satu Jatim) melakukan kegiatan lelang eksekusi dan lelang non-eksekusi secara serentak (Lelang Serentak), di Aula Majapahit Gedung Keuangan Negara I, Surabaya. Kegiatan ini melibatkan berbagai Unit Eselon I di lingkungan Kemenkeu Jatim, terdiri dari 39 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah Kanwil DJP Jatim I, Kanwil DJP Jatim II, dan Kanwil DJP Jatim III—dengan nilai aset sitaan yang dilelang sekitar Rp 14,88 miliar.

Barang lelang eksekusi, meliputi kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, serta logam mulia. Kegiatan lelang dilaksanakan secara on-line melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo menegaskan bahwa kegiatan Lelang Serentak bertujuan memberikan dampak terhadap kepatuhan Wajib Pajak yang merupakan ujung dari penegakan hukum. Kegiatan penagihan aktif atas piutang pajak hingga lelang barang sitaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga  Kenaikan Cukai Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal? Begini Respons Dirjen Bea Cukai 

“Lelang ini adalah periode pertama yang akan dilanjutkan kembali nanti kegiatan kedua. Disamping Lelang Serentak, ada kolaborasi bersama, lainnya seperti Blokir Serentak, serta Joint Audit DJP bersama DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)—ada Joint Investigation dan lain sebagainya,” ungkap Sigit kepada Pajak.com, (31/5).

Ia pun menjelaskan, penjualan barang sitaan merupakan kelanjutan dari tindakan penagihan aktif atas piutang pajak yang belum lunas dan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara, mulai penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

“Tentunya sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara telah melakukan pendekatan persuasif beberapa kali sesuai ketentuan kepada Wajib Pajak, namun demikian yang bersangkutan tidak ada itikad yang baik dalam melunasi utang pajaknya kepada negara,” ungkap Sigit.

Baca Juga  Daftar Jenis Barang yang Dikenakan Pajak, Bea Masuk, dan Cukai

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin menambahkan bahwa Kanwil DJP Jatim II memiliki gudang di Mojokerto untuk menyimpan barang sitaan.

“Kewenangan atas barang sitaan yang penguasaanya menjadi beralih ke DJP dengan tujuan untuk menjaga nilai barang sitaan, sehingga saat di lelang tidak merugikan Wajib Pajak” jelas Vita.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim III Tri Bowo mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dari berbagai unit eselon I Kemenkeu yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui kegiatan Lelang Serentak.

“Kegiatan Lelang Serentak sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu,” tambah Vita.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJKN Dudung Rudi Hendratna menjelaskan, lelang yang mempunyai tiga fungsi, yaitu pertama, fungsi budgetair yang akan menghasilkan pokok lelang untuk pemasukan negara melalui Bea Lelang (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kedua, fungsi privat yang menjadi sarana transaksi jual beli barang antar sujek hukum. Ketiga, fungsi publik yang bertujuan mendukung penegakan hukum (law enforcement) di bidang hukum perdata, hukum pidana, dan perpajakan.

Baca Juga  Aktivasi EFIN Hanya Bisa di Kantor Pajak, Ini Prosedurnya

“Kemenkeu Satu Jatim menginisiasi kegiatan lelang serentak dengan tujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara sekaligus pelaksanaan penegakan hukum kepada penunggak pajak. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi kepada Wajib Pajak tentang kewenangan DJP dalam melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset barang sitaan. Sedangkan tujuan lainnya adalah untuk mengurangi jumlah piutang pajak yang masih ada dalam laporan keuangan pemerintah,” pungkas Dudung.

Dengan demikian, Kemenkeu Satu Jatim mengajak seluruh masyarakat dapat mengikuti proses lelang ini melalui laman https://lelang.go.id/. Lelang ini tidak hanya memberikan kesempatan untuk mendapatkan barang-barang dengan harga terbaik, tetapi sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memaksimalkan penerimaan negara demi pembangunan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *