in ,

Kemenkeu Klaim Insentif Pajak di IKN Tak Ganggu Basis Penerimaan

Kemenkeu Klaim Insentif Pajak
FOTO: IST

Kemenkeu Klaim Insentif Pajak di IKN Tak Ganggu Basis Penerimaan

Pajak.comJakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) klaim sederet insentif pajak yang diberikan di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan mengganggu basis penerimaan negara. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Mei 2024, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Senin (27/5).

Febrio mengungkapkan, sejumlah insentif pajak yang diberikan pemerintah bertujuan untuk menarik lebih banyak lagi penanaman modal baru (crowd in) dan mempercepat pembangunan IKN.

“Prinsipnya, kita ingin melihat penanaman modal yang baru di IKN, lalu menimbulkan crowd in, jadi menarik lagi investasi yang lain ke dalam IKN. Tetapi prinsip yang tidak kalah pentingnya, pemberian insentif ini tidak akan menggerus existing basis penerimaan kita,” katanya.

Meski tidak memerinci jumlah anggaran yang akan diguyur untuk insentif perpajakan ini, Febrio menekankan bahwa pembelanjaan akan diawasi dan dilaporkan secara transparan kepada masyarakat.

“Seperti belanja perpajakan lainnya, kami akan monitor dan laporkan dalam laporan belanja perpajakan,” ujarnya.

Yang pasti, Febrio menggarisbawahi bahwa tujuan pembangunan IKN adalah untuk mendorong pemerataan pembangunan, sehingga diharapkan lebih mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Ia pun memastikan, pembangunan IKN dilakukan secara bertahap dan pendanaannya tidak hanya ditopang dari APBN, tetapi juga dari Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta peran swasta.

Baca Juga  Menteri PUPR: Presiden Jokowi Akan Berkantor di IKN 17 Agustus 2024

“Nanti ada yang lebih besar terutama dari KPBU dan juga peran swasta,” tambahnya.

Untuk mendorong peran swasta inilah, jelas Febrio, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif pajak yang hanya berlaku di IKN, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 (PP 12/2023) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024).

Dalam PP 12/2023, pemerintah memberikan sembilan insentif, meliputi pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri; PPh atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center; pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional; pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu; pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba; PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan bersifat final; PPh final 0 persen untuk UMKM; dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sementara mengutip beleid PMK 28/2024 yang berlaku sejak 16 Mei 2024 ini, insentif perpajakan diperluas dengan memberlakukannya ke daerah mitra dan memperjelas fasilitas kepabeanan. Daerah mitra merujuk pada kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui keputusan kepala Otorita IKN.

Ada tiga fasilitas perpajakan dan kepabeanan utama yang diberikan di IKN dan daerah mitra. Pertama, PPh yang di antaranya memuat pengurangan PPh badan dalam negeri, pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional, serta pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan untuk Investor IKN, Apa Saja yang Bakal Diperoleh?

Kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini merupakan kemudahan perpajakan berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).

Ketiga, pemberian fasilitas kepabeanan, di antaranya berupa pembebasan Bea Masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, pembebasan Bea Masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri, dan pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan/atau daerah mitra.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *