in ,

Kemenkeu dan Pemprov Kep. Bangka Belitung Kolaborasi Perkuat Kemandirian Fiskal

Perkuat Kemandirian Fiskal
FOTO: IST

Kemenkeu dan Pemprov Kep. Bangka Belitung Kolaborasi Perkuat Kemandirian Fiskal

Pajak.com, Kep. Bangka Belitung – Kantor unit vertikal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Provinsi Bangka Belitung berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Bangka Belitung) untuk menyelenggarakan Focus Grup Discussion (FGD), di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung. FGD ini bertujuan untuk perkuat kemandirian fiskal pusat dan daerah melalui Akselerasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), serta Pemprov Kep. Bangka Belitung.

Sebagai informasi, kegiatan ini juga merupakan bagian dari program Kelompok Kerja (Pokja) Teknis Joint Program Penerimaan Kemenkeu Satu Provinsi Bangka Belitung yang diketuai oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka Gorga Parlaungan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Apresiasi 81 Wajib Pajak dan Mitra Kerja, Ada PAJAK.COM! 

Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung Tarmizi mengungkapkan, PKS ini merupakan bukti sinergi mengoptimalkan penerimaan pajak, sehingga memiliki dampak signifikan pada kemandirian fiskal daerah.

“Artinya, pemerintah daerah nantinya dapat membiayai sendiri kegiatannya, tanpa bergantung dari pemerintah pusat. Ayo, kita jemput kemandirian itu dengan mengoptimalkan perjanjian kerja sama hari ini,” ungkap Tarmizi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (17/5).

Selain itu, latar belakang pelaksanaan perjanjian kerja sama salah satunya adalah belum optimalnya tingkat rasio pajak. Berdasarkan data OECD, rasio pajak Indonesia berada di angka 11,1 persen atau lebih rendah 0,3 persen dari Malaysia dan 1,5 persen dari Singapura.

Baca Juga  QR Code Registrasi IMEI Tak Muncul? Begini Solusinya

“Angka tersebut juga berada dibawah tiping-point tax ratio, yakni 12,75 persen—dalam studi yang dikemukakan oleh Gasper et. al. (2016). Tiping point tax ratio merupakan sebuah angka yang apabila sebuah negara memiliki tax ratio di atas angka tersebut, secara singkat menandakan memiliki laju pertumbuhan (ekonomi) yang lebih tinggi. Oleh karenanya, kemampuan kita baik pemerintah pusat maupun daerah dalam mengumpulkan pajak sangat memengaruhi laju pembangunan dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Tarmizi.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kep. Bangka Belitung Edih Mulyadi mengucapkan terima kasih kepada komitmen pemda atas kolaborasinya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

“Terima kasih atas dukungan yang diberikan, karena kami sepakat perlu menyamakan frekuensi untuk meningkatkan kapasitas fiskal pusat dan daerah,” tambah Edih.

Baca Juga  Eks Dirjen Pajak Robert Pakpahan Soroti Kesiapan Pegawai DJP dalam Penerapan “Core Tax”

Pj. Gubernur Provinsi Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali pun menyambut baik kerja sama ini. Ia optimistis penyelenggaraan kegiatan FGD maupun PKS tripartit antara DJP, DJPK, dan pemda dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Materi FGD disampaikan oleh berbagai narasumber, meliputi Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu; Lydia Kurniawati C; Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Riris Prasetyo; Kepala Sub Direktorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Dessy Eka Putri; serta Plh Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Rudi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *