Kemenag Usulkan Zakat Jadi Instrumen Pengurangan Pajak Secara Langsung
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan agar zakat dijadikan instrumen pengurangan pajak secara langsung. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengungkapkan, saat ini zakat di Indonesia hanya berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP), bukan sebagai pengurang pajak yang harus dibayarkan. Menurutnya, kebijakan yang berlaku saat ini belum mampu memaksimalkan potensi zakat untuk kesejahteraan umat.
Ia mencontohkan praktik di Malaysia, di mana zakat bisa langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan Wajib Pajak orang pribadi.
“Jika kita melihat praktik di Malaysia, zakat bisa langsung mengurangi kewajiban pajak seseorang. Dengan implementasi yang tepat, kebijakan serupa dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi potensi zakat untuk kesejahteraan umat,” kata Waryono dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Kolaborasi Pajak, Zakat, dan Wakaf di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, dikutip Pajak.com, Senin (17/3).
Waryono juga menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini bisa menjadi solusi untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat di Indonesia, yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Meskipun zakat bukan kewajiban negara, Kemenag akan terus mendorong peran zakat sebagai instrumen ekonomi yang berdampak luas bagi pembangunan,” imbuhnya.
Namun, Waryono juga mengakui bahwa ada sejumlah tantangan dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Salah satunya adalah perlunya revisi regulasi yang lebih adaptif dan mendukung integrasi zakat sebagai pengurang pajak. Kemenag akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong perubahan kebijakan agar lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menyuarakan usulan serupa. Menurutnya, jika zakat dijadikan pengurang pajak secara langsung, penerimaan zakat di Indonesia akan meningkat secara signifikan.
Ia mencontohkan kembali Malaysia yang telah menerapkan kebijakan ini, di mana pembayaran zakat dapat mengurangi jumlah pajak terutang.
“Di Malaysia, kuitansi pembayaran zakat dijadikan faktor pengurang pembayaran pajak. Jika hal ini bisa diterapkan di Indonesia, kita mungkin bisa mencapai hal yang sama, mengolaborasikan bahasa agama dengan kebijakan negara untuk mengentaskan kemiskinan,” kata Nasaruddin dalam keterangan resminya.
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai zakat di Indonesia saat ini hanya memungkinkan zakat sebagai pengurang PKP, sesuai dengan Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Artinya, zakat yang dibayarkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) bisa dikurangkan dari penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak, tetapi belum mengurangi pajak yang harus dibayarkan secara langsung.
Nasaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan usulan ini guna memperkuat sinergi antara kebijakan negara dan nilai-nilai agama dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kolaborasi antara zakat dan kebijakan pajak dapat menjadi langkah besar dalam memberantas kemiskinan dan menciptakan keadilan sosial,” tandasnya.
Comments