Karyawan Swasta Merapat! Begini Cara Hitung Pajak THR yang Harus Diketahui
Pajak.com, Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling dinanti oleh pekerja menjelang hari raya keagamaan. Namun, perlu diketahui bahwa THR yang diterima karyawan termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sehingga dikenakan pemotongan pajak. Tahun ini, penghitungan pajak THR kembali mengikuti aturan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Agar tidak terkejut dengan besaran potongan pajak yang dikenakan, penting bagi karyawan untuk memahami mekanisme pemotongan pajak atas THR. Lantas, bagaimana cara hitung pajak THR dengan benar? Simak penjelasan berikut!
Pajak THR Mengacu pada Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Dalam sistem perpajakan, THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak rutin. Oleh karena itu, pemotongan pajaknya mengacu pada skema TER yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Sebelumnya, pajak atas THR dihitung dengan metode penghasilan bruto kumulatif dan dikenakan tarif progresif PPh 21. Namun, metode ini sering kali menyebabkan karyawan membayar pajak lebih besar pada bulan penerimaan THR. Oleh karena itu, dengan adanya skema TER, beban pajak atas THR lebih proporsional dan mencerminkan penghasilan tahunan yang sebenarnya.
Ketentuan pemotongan pajak atas THR mengacu pada regulasi berikut:
- PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Kebijakan ini bertujuan memberikan keadilan bagi Wajib Pajak dengan menyesuaikan beban pajak berdasarkan penghasilan tahunan yang sebenarnya. Dengan begitu, karyawan tidak perlu khawatir mengalami pemotongan pajak yang terlalu besar hanya karena menerima THR dalam satu bulan tertentu.
Simulasi Perhitungan Pajak THR
Agar lebih mudah memahami cara menghitung pajak THR menggunakan TER, mari simulasikan dengan contoh berikut:
- Tuan A adalah seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp5 juta
- Menerima THR sebesar Rp5 juta (1 kali gaji) pada Maret 2025
- Status perkawinan: Menikah, belum memiliki tanggungan (K/0)
Langkah-langkah penghitungan pajak THR:
- Tentukan Kategori Tarif Efektif Bulanan (TER)
– Berdasarkan PP 58/2023, Tuan A masuk dalam TER Bulanan Kategori A karena memiliki PTKP K/0.
- Hitung Total Penghasilan pada Bulan Maret
– Gaji bulanan Rp5 juta + THR Rp5 juta = Rp10 juta
- Terapkan Tarif Efektif Rata-rata
– Berdasarkan kategori TER Bulanan A, penghasilan antara Rp9.650.001 – Rp10.050.000 dikenakan tarif efektif sebesar 2 persen.
- Hitung Potongan Pajak THR
– 2% x Rp10 juta = Rp200 ribu
Dengan demikian, total penghasilan bersih yang diterima Tuan A pada bulan Maret 2025 setelah dipotong pajak adalah:
Rp10 juta – Rp200 ribu = Rp9,8 juta
Pada akhir tahun, penghasilan tahunan Tuan A akan dihitung kembali menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Apakah THR Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Pada dasarnya, THR yang diterima karyawan sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja melalui mekanisme pemotongan PPh 21. Namun, karyawan yang memiliki penghasilan tambahan dari sumber lain atau bekerja di lebih dari satu perusahaan tetap wajib melaporkan seluruh penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Agar tidak terjadi selisih antara penghasilan yang diterima dan pajak yang telah dipotong, karyawan harus mencocokkan jumlah penghasilan yang dilaporkan dalam SPT dengan Bukti Potong 1721-A1 (untuk pegawai swasta) atau Bukti Potong 1721-A2 (untuk ASN, TNI, dan Polri) yang diberikan oleh perusahaan.
Dengan memahami skema pemotongan pajak THR dan melaporkannya dengan benar, karyawan dapat lebih siap dalam mengelola penghasilannya serta menghindari potensi kesalahan dalam pelaporan pajak.