Kanwil DJP Kalselteng Catat 373 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Pajak.com, Banjarmasin – Kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus menunjukkan tren positif di berbagai wilayah. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WITA, sebanyak 373.923 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
Angka tersebut terdiri atas 362.430 SPT Tahunan orang pribadi dan 11.493 SPT badan, atau telah mencapai 89,26 persen dari target 418.894 SPT.
Secara nasional, jumlah pelaporan SPT Tahunan juga mengalami pertumbuhan sebesar 3,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Total sebanyak 13.008.448 SPT Tahunan telah dilaporkan, terdiri atas 12,63 juta SPT orang pribadi dan 380,53 ribu SPT badan.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan dan meningkatkan partisipasi Wajib Pajak, Kanwil DJP Kalselteng telah membuka 414 Pojok Pajak sepanjang Januari hingga April 2025. Layanan di luar kantor ini ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, area perkantoran, hingga lokasi strategis lainnya, dan tercatat telah membantu 21.460 Wajib Pajak dalam pelaporan SPT tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 sebenarnya jatuh pada 31 Maret 2025, namun karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, pemerintah memberikan kelonggaran hingga 11 April 2025. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Kebijakan tersebut memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, selama pelaporan dilakukan paling lambat 11 April 2025. Relaksasi ini berlaku tanpa diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), sehingga memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya di tengah keterbatasan hari kerja selama libur panjang.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, mengapresiasi tingkat kepatuhan yang ditunjukkan masyarakat. “Terima kasih kepada Wajib Pajak yang sudah lapor SPT Tahunan tepat waktu, bagi yang belum lapor saya harap segera melaporkan melalui DJP Online,” ujar Syamsinar.