in ,

Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Pekan Sita Serentak, Targetkan 28 Aset Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jawa Barat II Pekan Sita Serentak
FOTO: IST

Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Pekan Sita Serentak, Targetkan 28 Aset Penunggak Pajak

Pajak.com, Jawa Barat – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menggelar Pekan Sita Serentak mulai 21 hingga 25 April 2025. Kegiatan ini menjadi bentuk langkah tegas dalam penegakan hukum perpajakan sekaligus memperkuat upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Adapun, sebanyak 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Barat II turut serta dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto, secara resmi membuka kegiatan dan memberikan pengarahan kepada seluruh jajarannya. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa tindakan penyitaan bukan hanya upaya hukum administratif, tetapi juga bentuk keseriusan negara dalam menjaga hak penerimaan pajak dan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak lainnya.

Baca Juga  DJP Beberkan Penyempurnaan Layanan “Core Tax”, Termasuk Pengajuan Restitusi Pajak

“Sita serentak ini merupakan upaya kita untuk serius dalam melakukan pengamanan penerimaan negara. Apabila ada hak negara, akan kita segera tuntaskan. Begitu juga apabila terdapat hak dari Wajib Pajak, maka akan segera kita tuntaskan. Kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect bagi Wajib Pajak lain,” ujar Dasto dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (23/4).

Pekan Sita Serentak ini dilaksanakan oleh para Juru Sita Pajak Negara di 11 KPP dengan menyasar total 28 aset milik Penunggak Pajak. Objek penyitaan terdiri atas barang bergerak seperti kendaraan bermotor, logam mulia, dan saldo rekening, serta barang tidak bergerak berupa tanah.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penagihan aktif yang dimulai dengan pendekatan persuasif melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat sejenis kepada Wajib Pajak yang memiliki utang pajak.

Baca Juga  Bertemu Dubes AS, Sri Mulyani Bahas Peluang Negosiasi Tarif Dagang

Apabila dalam waktu 21 hari sejak surat tersebut disampaikan utang belum dilunasi, maka DJP akan menerbitkan Surat Paksa. Bila dalam waktu dua kali 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan utang masih belum dibayar, maka penyitaan dapat segera dilakukan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal ini tertuang dalam PMK 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *