in ,

Kanwil DJP Jatim II Kembali Menangkan Perkara Praperadilan

Kanwil DJP Jatim II Kembali Menangkan Perkara Praperadilan
FOTO: Kanwil DJP Jatim II

Kanwil DJP Jatim II Kembali Menangkan Perkara Praperadilan

Pajak.com, Jawa Timur – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) kembali menangkan perkara praperadilan. Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin berharap putusan ini menjadi penguatan atas penegakan hukum perpajakan dalam upaya meningkatkan kepatuhan.

Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak permohonan praperadilan melalui Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Sda yang diajukan oleh tersangka/Wajib Pajak berinisial RS dalam perkara tindak pidana pajak. Sebelumnya, RS selaku pemohon mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II.

Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan pemohon ditolak karena penetapan tersangka RS oleh PPNS Kanwil DJP Jatim II telah sah berdasarkan Pasal 184 UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), yaitu telah memenuhi dua alat bukti yang cukup dari keterangan saksi, surat, alat keterangan, keterangan ahli dan keterangan calon tersangka. Selain itu, pemohon juga sudah diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi oleh termohon.

Terkait kewenangan PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II yang dipermasalahkan oleh pemohon, hakim berpendapat bahwa PPNS di lingkungan DJP memiliki wewenang khusus untuk melakukan penyidikan di bidang tindak pidana perpajakan dan menetapkan tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Putusan ini mengulang kemenangan Kanwil DJP Jatim II  atas perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Sidoarjo di tahun 2023.

“Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Sda ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan, sehingga menjadi bukti pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 tanggal 13 Februari 2024 terkait proses pemeriksaan bukti permulaan pada prinsipnya tidak boleh menimbulkan upaya paksa,” jelas Vita dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (6/6)

Baca Juga  Terima Kasih Wajib Pajak, Penerimaan Kanwil DJP Jatim II Capai Rp 28,40 T

Sebagai informasi, pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Sedangkan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti.

Vita memastikan bahwa DJP selalu berkomitmen dalam melaksanakan tindakan penegakan hukum/peraturan perundang-undangan perpajakan yang konsisten, efektif, dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak.

“Namun, perlu diketahui bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan adalah jalan akhir dalam penegakan hukum. Wajib Pajak yang tidak melakukan kewajiban pajaknya dapat diberikan keringanan sanksi, dan bahkan dihindari dari tindak pidana apabila mengakui kesalahan yang diperbuat dan melunasi kekurangan pajak sesuai denda administrasinya,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *