in ,

Kanwil DJP Jaktim Edukasi Perpajakan ke Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia

Kanwil DJP Jaktim Edukasi Perpajakan
FOTO: Kanwil DJP Jaktim

Kanwil DJP Jaktim Edukasi Perpajakan ke Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan ke Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), di Auditorium SPT Kanwil DJP Jaktim (12/11).

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaktim A. Muhammad Noor menyampaikan bahwa acara ini diikuti oleh 30 Wajib Pajak anggota PPDI.

“Acara ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran, pemahaman serta mengembangkan dan meningkatkan kualitas mengenai hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak anggota PPDI di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur,” ungkap Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(13/11).

Baca Juga  Tembakau Ilegal Bikin California Tekor Penerimaan Pajak Rp403 Mil

Kepala Kanwil DJP Jaktim Ahmad Djamhari berharap acara ini dapat menjadi sarana diskusi dan wadah untuk menyerap aspirasi dari anggota PPDI mengenai implementasi layanan maupun peraturan perpajakan yang berkeadilan.

“Negara ini ibarat rumah tangga yang sangat besar dan kebutuhannya sangat banyak, di mana pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang membutuhkan peran serta seluruh warga negara secara bergotong royong. Setiap kantor pajak sudah diwajibkan untuk memberikan fasilitas bagi Wajib Pajak penyandang disabilitas sehingga pelayanan yang diberikan sama,” ungkap Djamhari.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PPDI Norman Yulian menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jaktim karena telah memberikan kesempatan bagi anggota PPDI untuk mendapatkan akses edukasi perpajakan secara langsung.

Baca Juga  Sri Mulyani dan Menkeu Australia Bahas Respons Kebijakan Tarif Trump

“Sadar tidak sadar, pajak merupakan kewajiban tapi kita juga perlu memahami hak perpajakan karena setiap hari bersentuhan dengan pajak, meskipun kami adalah penyandang disabilitas, namun kewajiban dan hak perpajakan sama seperti warga negara lainnya,” ujar Norman.

Ia pun mengenalkan bahwa PPDI telah berdiri selama 37 tahun dan memiliki 30 perwakilan provinsi. Adapun PPDI berfungsi sebagai lembaga koordinasi dan advokasi bagi para anggota sekaligus merupakan mitra pemerintah dalam penyusunan berbagai kebijakan berkaitan penyandang disabilitas.

Materi terkait hak dan kewajiban perpajakan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jaktim Putri Pramitasari. Acara pun diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya – jawab.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *