in ,

Kanwil DJP Jaktim Catatkan Penerimaan Pajak Rp 11,09 T

Kanwil DJP Jaktim Catatkan Penerimaan Pajak
FOTO: Kanwil DJP Jaktim

Kanwil DJP Jaktim Catatkan Penerimaan Pajak Rp 11,09 T

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) menunjukkan pertumbuhan penerimaan pajak positif hingga 31 Mei 2024. Dalam periode itu, Kanwil DJP Jaktim catatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 11,09 triliun atau 32,67 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan Rp 33,95 triliun.

“Berdasarkan jenis pajaknya, capaian Kanwil DJP Jaktim terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 8,44 triliun atau 34,79 persen dari target, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp 5,53 triliun atau sebesar 30,25 persen dari target, dan pajak lainnya Rp 13,52 miliar atau 14,20 persen dari target,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jaktim Ahmad Djamhari dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(28/6).

Baca Juga  HUT ke-240, Pekanbaru Gulir Program Pemutihan Denda Pajak Daerah

Kontribusi dominan diperoleh dari empat sektor kegiatan usaha di Jaktim, yaitu dari sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp 4,69 triliun (36,82 persen), industri pengolahan Rp 1,45 triliun (15,10 persen), pertambangan dan penggalian Rp 412,27 miliar (8,51 persen), serta kontruksi Rp 858,36 miliar (7,03 persen).

“Dari jenis sektoral tersebut, mayoritas sektor usaha tumbuh positif secara bruto, namun karena meningkatnya restitusi membuat pertumbuhan secara neto menjadi negatif. Sektor pertambangan dan penggalian menjadi sektor yang mengalami kontraksi terdalam baik secara bruto maupun neto akibat dari penurunan harga komoditas, khususnya batu bara,” jelas Ahmad.

Penerimaan perpajakan dan PNBP regional Jakarta

Secara regional, realisasi penerimaan pajak Provinsi Jakarta mencapai sebesar Rp 538,47 triliun atau 40,88 persen dari target. Capaian ini dipaparkan oleh Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan (Jaksel) I Toto Hari Saputra, dalam penyampaian Kinerja APBN Regional DKI Jakarta melalui Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional Jakarta.

Baca Juga  Penghasilan di Bawah PTKP Tak Perlu Lapor SPT Tahunan, Ini Syaratnya

“Penerimaan pajak (Jakarta) terkontraksi 12,66 persen akibat penurunan di seluruh jenis pajak, khususnya PPh nonmigas yang turun 13,26 persen—akibat turunnya PPh Pasal 25/29 badan yang cukup signifikan dari Wajib Pajak prominent penentu penerimaan imbas penurunan harga komoditas. Kemudian, kinerja PPN juga terkontraksi, utamanya akibat penurunan PPN dalam negeri sebagai dampak kenaikan restitusi dan penurunan PPN impor dengan capaian penerimaan sebesar Rp 196,85 triliun atau 39,35 persen dari target dan pertumbuhan negatif 9,74 persen,” jelas Toto.

Ia juga mengungkapkan, penerimaan PPh migas terkontraksi akibat penurunan lifting migas serta harga komoditas, seperti batu bara dan CPO. Sementara itu, penerimaan PBB dan pajak lainnya menurun karena tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak pada tahun 2023.

Baca Juga  Apa itu NTPN? Ini Cara Ceknya

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kepabean dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Muhammad Hilal Nur Sholihin menyebutkan realisasi penerimaan yang telah mencapai sebesar Rp 8,45 triliun atau 30,50 persen dari target.

“Penerimaan ini mengalami pertumbuhan negatif sebesar 11,88 persen, utamanya karena penurunan bea masuk,” ungkap Hilal.

Selain itu, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jakarta Didik Hariyanto memaparkan kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Didik menyebutkan, kinerja PNBP ditopang kenaikan PNBP bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sampai dengan 31 Mei 2024, penerimaan PNBP mencapai Rp 164,37 triliun atau 69,31 persen dari target dan mengalami penurunan 1,82 persen.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *