Kanwil DJP Jaksus Dampingi Dosen Cyber University Lapor SPT Tahunan
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) mendampingi puluhan dosen Cyber University untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Rektor Cyber University Gunawan Witjaksono menuturkan bahwa sebagai warga negara yang baik, melaporkan SPT tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Ia menekankan, melaporkan SPT tahunan secara tepat waktu merupakan keteladanan yang dapat menciptakan budaya sadar pajak sekaligus turut serta berkontribusi dalam pembangunan nasional.
“Kepatuhan dalam melaporkan pajak sangat penting. Dengan pajak yang terkumpul, negara dapat membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, serta memperbaiki sektor pendidikan. Oleh karena itu, kami dari Cyber University sangat mendukung upaya ini dan mengajak seluruh civitas akademika untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik,” jelas Gunawan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (19/3).
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jaksus Ani Natalia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para dosen mengenai tata cara pelaporan SPT tahunan dengan benar dan tepat waktu. Ia mengingatkan, batas pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret dan 30 April bagi Wajib Pajak badan.
Keterlambatan melaporkan SPT tahunan akan menimbulkan denda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), denda pelaporan SPT tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp100 ribu, sedangkan pada Wajib Pajak badan senilai Rp1 juta.
“Kanwil DJP Jakarta Khusus terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di kalangan akademisi dan masyarakat luas. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan semakin banyak Wajib Pajak yang memahami pentingnya pelaporan SPT [tahunan] serta turut berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pajak yang mereka bayarkan,” jelas Ani.
Dalam kegiatan ini penyuluh pajak Kanwil DJP Jaksus mendampingi secara teknis puluhan dosen untuk pengisian SPT tahunan hingga melaporkannya melalui e-Filing.
Pada kesempatan sebelumnya, Ani menyebut bahwa Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan asistensi pelaporan SPT tahunan.
“Wajib Pajak badan bisa [mengajukan asistensi pelaporan SPT tahunan] ke kanwil masing-masing. Bisa mengirimkan surat permohonan,” ungkap Ani, (4/4).
Comments