in ,

Kanwil DJP Jaksel II dan IKAPRAMA Jajal “Core Tax” dengan Simulator

Kanwil DJP Jaksel II dan IKAPRAMA
FOTO: Dok. Kanwil DJP Jaksel II

Kanwil DJP Jaksel II dan IKAPRAMA Jajal “Core Tax” dengan Simulator

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) bersama Ikatan Alumni Universitas Prasetiya Mulya (IKAPRAMA) menggelar simulasi core tax pada Kamis (21/11). Dalam kegiatan ini, sebanyak 150 peserta dari IKAPRAMA mendapatkan pengalaman langsung mencoba simulator core tax yang telah dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan.

Simulator core tax yang diperkenalkan dalam acara ini merupakan bagian dari sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang telah resmi diluncurkan pada 23 September 2024. Dengan bimbingan tim edukasi Kanwil DJP Jaksel II, peserta diperkenalkan pada proses bisnis layanan perpajakan yang nantinya akan terintegrasi dalam core tax. Fransiska Yansye, Imam Lafendi, dan Julistia, selaku Penyuluh Pajak, memaparkan berbagai simulasi untuk membantu peserta memahami sistem tersebut.

Baca Juga  Pemerintah Klaim Indonesia Jadi Negara Pertama yang Lakukan Negosiasi Tarif Trump

Core tax ini akan mengakibatkan setidaknya 21 proses bisnis layanan menjadi terintegrasi,” ujar Kepala Kanwil DJP Jaksel II, Neilmaldrin Noor, dikutip Pajak.com pada Jumat (22/11).

Ia menekankan bahwa core tax tidak hanya sebatas digitalisasi layanan, tetapi juga memberikan perubahan besar pada proses bisnis perpajakan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyampaikan bahwa DJP telah menyediakan berbagai layanan elektronik seperti e-PBK, e-Faktur, e-Filing, dan e-Billing yang nantinya akan menjadi bagian dari sistem terintegrasi core tax.

“Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman tentang core tax sehingga nanti ketika sistem ini resmi digunakan, masyarakat tidak merasa kesulitan,” jelasnya.

Baca Juga  Hari Terakhir! Segera Lapor SPT Tahunan di DJPOnline

Kanwil DJP Jaksel II juga mengapresiasi peran IKAPRAMA sebagai inisiator kegiatan ini. Melalui sosialisasi seperti ini, diharapkan edukasi mengenai core tax dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, sehingga pelaksanaannya pada Januari 2025 mendatang dapat berjalan dengan lancar.

Langkah proaktif ini menjadi salah satu upaya Kanwil DJP Jaksel II dan IKAPRAMA dalam mempersiapkan masyarakat menghadapi inovasi administrasi perpajakan yang diharapkan dapat mempermudah urusan perpajakan di masa mendatang.

Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) sebagai landasan hukum pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax). PMK yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini merupakan dasar hukum penting bagi implementasi hasil penataan ulang proses bisnis (business process reengineering) dalam sistem perpajakan yang baru. Aturan ini juga bertujuan menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel, dan fleksibel.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *