Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) telah menerima sebanyak 254.793 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar menuturkan bahwa capaian kepatuhan formal pelaporan SPT tahunan itu sebesar 63,35 persen dari target 402.188 SPT Tahunan PPh hingga akhir 2025.
Farid juga menyebutkan, realisasi penerimaan pajak hingga 31 Maret 2025 tercatat sebesar Rp16,71 triliun. Realisasi itu mencapai 21,26 persen dari target 2025 yang senilai Rp78,59 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar mengalami pertumbuhan positif sebesar 4,34 persen dibanding tahun sebelumnya di periode yang sama,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (17/4).
Farid pun menuturkan, empat sektor dominan penopang penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar hingga 31 Maret 2025. Pertama, sektor perdagangan mencatatkan kinerja sebesar Rp4,94 persen (berkontribusi sebesar 29,60 persen). Kedua, sektor industri pengolahan Rp2,08 triliun (12,49 persen). Ketiga, konstruksi Rp559 miliar (3,34 persen). Keempat, pengangkutan dan pergudangan Rp719,5 miliar (4,30 persen).
“Kami mengharapkan doa, dukungan, dan kerja sama dari Wajib Pajak, masyarakat, dan seluruh pengampu kepentingan agar dapat selalu menjalin sinergi dan kolaborasi terbaik untuk mencapai target kinerja 2025,” ujar Farid.
Pada kesempatan yang berbeda, kepada Pajak.com, Farid mengungkapkan strategi mencapai target kepatuhan SPT tahunan dan penerimaan pajak pada tahun 2025, antara lain memperkuat kegiatan pengawasan kepatuhan berbasis data dan sektoral dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar.
“Kami memberdayakan Dasawisma unit/bagian kerja yang berada di bawah binaan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di kecamatan wilayah Jakbar untuk membantu pemantauan kepatuhan pajak. Kami juga melakukan upaya canvassing untuk menguji kepatuhan material dan menggali potensi, serta menindaklanjuti data dari kantor pusat [DJP] maupun data dari kegiatan pengamatan lapangan atau data yang dihasilkan dari kegiatan pengawasan,” jelas Farid.
Secara simultan, Kanwil DJP Jakbar juga mendorong peningkatan produktivitas kegiatan pengawasan. Hal ini dilakukan dengan memprioritaskan kegiatan pengawasan dan pengujian secara selektif berdasar sektor yang tingkat kepatuhannya belum optimal.
“Kami juga melakukan upaya-upaya percepatan tindakan pengawasan melalui tindakan preventif dan pengiriman WhatsApp blast kepada Wajib Pajak strategis,” imbuh Farid.
Comments