Menu
in ,

Kanwil DJP Jakbar Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Perpajakan dengan Kejati Jakarta

Kanwil DJP Jakbar Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

FOTO: Kanwil DJP Jakbar

Kanwil DJP Jakbar Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Perpajakan dengan Kejati Jakarta

Pajak.com, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) Farid Bachtiar melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Rudi Margono, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta. Audiensi yang dilakukan Kanwil DJP Jakbar ini untuk perkuat sinergi antarinstansi bidang penegakan hukum perpajakan.

Adapun audiensi tersebut merupakan kelanjutan dari kunjungan yang telah dilaksanakan pada 7 Maret 2024.

Dalam audiensi kedua ini, Farid menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejati Jakarta yang telah diberikan dalam rangka penguatan penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.

“Kami harap sinergi, kolaborasi, dan kerja sama ini bisa semakin diperluas dan diperdalam kedepannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (25/6).

Farid juga menyebutkan bahwa topik utama dalam pertemuan ini, meliputi peningkatan pemahaman, kompetensi, serta kapasitas Penyidik Pajak terhadap hukum perdata dan pidana.

“Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bahwa akan dilaksanakan kegiatan transfer pengetahuan dan keahlian oleh Penyidik Kejati Jakarta untuk Kanwil DJP Jakarta Barat,” ungkapnya.

Sementara itu, Rudi menyambut baik dan mengapresiasi audiensi yang dilakukan Kanwil DJP Jakbar. Kejati berkomitmen memperkuat sinergi dalam rangka penegakan hukum perpajakan.

“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum perpajakan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” tegas Rudi.

Seperti diketahui, penguatan sinergi dengan para stakeholder merupakan salah satu strategi utama Kanwil DJP Jakbar untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Selain dengan Kejati Jakarta, Kanwil DJP Jakbar telah menggandeng stakeholder dalam mendorong kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi pada Maret 2024 lalu. Stakeholder yang berpartisipasi, meliputi Wakil Wali Kota Administrasi Jakbar Hendra Hidayat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar Hendri Antoro, Kepala Bagian Perencanaan Kepolisian Resor Metropolitan Jakbar AKBP Rita Iriana, Perwira Seksi Perencanaan (Pasi Ren) Mayor Inf. Abdul Kholik, hingga penyanyi Dewi Perssik.

Sinergi tersebut juga diharapkan mampu mendorong target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar yang ditetapkan sebesar Rp 64,63 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hingga 31 Mei 2024, realisasi penerimaan telah mencapai Rp 27,25 triliun atau atau 42,04 persen dari target.

Leave a Reply

Exit mobile version