in ,

Kanwil DJP Jakbar dan APH Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Perpajakan

Kanwil DJP Jakbar dan APH
FOTO: Kanwil DJP Jakbar

Kanwil DJP Jakbar dan APH Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) bersama tujuh Kanwil DJP di DKI Jakarta mengadakan kegiatan Forum Silaturahmi dan Komunikasi Aparat Penegak Hukum (APH). Forum ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kerja sama penegakan hukum perpajakan.

Forum diselenggarakan dengan tema Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Wilayah Kerja DKI Jakarta tersebut diselenggarakan di Ruang Gading Agung Klub Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kegiatan dihadiri oleh Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono, dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar.

Kegiatan dibuka oleh sambutan dari Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur (Kanwil DJP Jatim) Ahmad Djamhari. Ia menyampaikan bahwa forum ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan sinergitas dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menyampaikan apresiasi Bapenda, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi atas sinergi dan koordinasi yang telah berjalan dengan baik. Ia menekankan, DJP tidak dapat melakukan penegakan hukum sendirian. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dengan semua APH.

Baca Juga  Wakapolres Jakbar: Integrasi NIK - NPWP Permudah Masyarakat

“DJP sendiri telah melakukan banyak hal dalam rangka memperbaiki penegakan hukum, antara lain meng-upgrade kapasitas penyidik dalam menangani tindak pidana pencucian uang, menginisiasi sistem manajemen pemulihan aset (asset recovery management system), hingga interoperabilitas sistem antara DJP dengan Kejaksaan,” ungkap Eka dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (29/5).

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan, Bapenda Provinsi DKI Jakarta telah memiliki 25 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan sembilan intelijen. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, Bapenda DKI merasa masih memerlukan arahan dan dukungan baik dari DJP, Kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi.

“Kerja sama lain yang telah dilakukan dengan penegak hukum instansi lainnya adalah pertukaran data,” imbuh Lusiana.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono berharap kegiatan ini dapat membangun komitmen bersama dalam menangani tindak pidana pajak untuk memajukan kesejahteraan umum—bukan hanya untuk memidanakan pelaku.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menambahkan, Kepolisian sebagai koordinator pengawas kegiatan penegakan hukum dengan membantu memberikan petunjuk teknis penanganan tindak pidana pajak.

“Selama ini Kepolisian dengan DJP dan Bapenda DKI terutama bagi PPNS telah melakukan kolaborasi dan sinergi dengan sangat baik,” pungkas Hendri.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *