in ,

Kanwil DJP Jakbar Capai 80,61 Persen Target Pelaporan SPT

Kanwil DJP Jakbar
FOTO: Nathanael Mellionardo

Kanwil DJP Jakbar Capai 80,61 Persen Target Pelaporan SPT

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) telah menerima sebanyak 332.575 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 30 April 2024. Jumlah pelaporan ini mencapai sebesar 80,61 persen dari target 412.582 SPT tahunan.

Dengan demikian, Kanwil DJP Jakbar masih menunggu Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2023 hingga 31 Desember 2024.

“Selain itu, kinerja penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat periode 1 Januari sampai dengan 30 April 2024 adalah mencapai Rp 22,68 triliun atau 34,81 persen dari target APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang sebesar Rp 64,83 triliun. Capaian tersebut bertumbuh positif sebesar Rp 789 miliar atau 7,80 persen dibanding tahun sebelumnya di periode yang sama,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (14/5).

Baca Juga  Mengenal Surat Sanggup LPEI, Instrumen Keuangan yang Diberikan Insentif Pajak

Pada kesempatan berbeda, Farid optimistis mampu mencapai target penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan SPT tahunan hingga akhir tahun 2024. Berbagai strategi dilakukan Kanwil DJP Jakbar, diantaranya menggandeng artis, pengacara, dan stakeholder lainnya untuk menyosialisasikan kepatuhan pelaporan SPT tahunan maupun pembayaran pajak; serta peningkatan pelayanan perpajakan secara on-line maupun off-line. 

“Untuk lebih meningkatkan pelayanan perpajakan kepada bapak dan ibu, DJP tengah menyiapkan core tax (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/PSIAP) untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak,” ujar Farid dalam acara Lapor Bareng Pesohor, (19/3).

Ia menjelaskan bahwa core tax akan mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan, termasuk menghadirkan layanan Taxpayer Account Management (TAM) yang berisi profil Wajib Pajak—hak dan kewajiban perpajakan terkini hingga pembukuan untuk mempermudah pengisian pelaporan SPT tahunan yang dapat diakses kapan dan di mana saja.

Baca Juga  Pajak Untuk Pendidikan Bangsa Yang Lebih Baik

“Kemudahan itu bisa bapak dan ibu manfaatkan dengan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Maka, pada kesempatan ini kami mengimbau untuk memadankan NIK dan NPWP sebelum 1 Juli 2024. Integrasi ini bertujuan untuk memperbaiki data nasional kita, sehingga pelayanan publik dapat lebih mudah dirasakan bersama,” pungkas Farid.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *