in ,

Kanwil DJP Jabar III Semarakkan Jambore Pajak Kota Depok

Kanwil DJP Jabar III Semarakkan Jambore Pajak
FOTO: Kanwil DJP Jabar III

Kanwil DJP Jabar III Semarakkan Jambore Pajak Kota Depok

Pajak.com, Depok – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) semarakkan acara Jambore Pajak Kota Depok 2024, di Kinasih Resort and Conference Depok. Acara yang digelar oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok ini bertujuan untuk mengenalkan pengetahuan pajak pusat dan pajak daerah kepada 280 siswa dari 28 sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Depok.

“Adik-adik sebagai generasi penerus yang memiliki kewajiban membangun bangsa, jadilah generasi yang sadar pajak. Jangan hanya mau menjadi free rider. Adik-adik adalah generasi emas, 20 tahun lagi kalian akan berada di usia produktif dan diproyeksikan mendominasi sekitar 60 persen dari proyeksi jumlah penduduk nanti. Dengan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang meningkat berkali-kali lipat dan diikuti dengan pembangunan yang melesat, maka impian kita menjadi negara yang maju bisa kita wujudkan bersama-sama,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jabar III Roos Indrapurwati Yulinapatrianingsih kepada peserta, dikutip Pajak.com(4/6).

Baca Juga  Bea Cukai Ngurah Rai Permudah Lalu Lintas Ekspor – Impor dengan “Autogate System”

Ia pun menyampaikan bahwa dalam postur APBN 2024, pemerintah telah merencanakan pendapatan sebesar Rp 2.802,3 triliun. Sedangkan belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.325,1 triliun, termasuk untuk pendidikan dan kesehatan. Selisih dari pendapatan dan belanja senilai Rp 522,8 triliun ditutup melalui pembiayaan.

“Pendapatan negara dari pajak memiliki porsi yang paling dominan dalam APBN, yaitu menyumbang 82 persen dari total pendapatan negara atau sebesar Rp 2.309,9 triliun,” ujar Roos.

Ia menggambarkan bahwa setiap satu juta pajak yang dibayarkan digunakan untuk pelayanan umum sebesar Rp 217.000, ekonomi Rp 207.000, perlindungan sosial Rp 79.000, pendidikan Rp 76.000, ketertiban dan keamanan Rp 60.000, pariwisata Rp 1.000, dan lain-lain.

Baca Juga  Pahami Hak dan Kewajiban PKP atas PPN

Roos juga menjelaskan jenis pajak pusat yang dikelola oleh DJP, meliputi Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); bea meterai, Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (PBB-P3); dan pajak karbon.

“Pendapatan pajak pusat tersebut diprioritaskan untuk kepentingan nasional. Sementara pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah diprioritaskan untuk daerah masing – masing. Jenis pajak daerah, meliputi pajak provinsi, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan. Sedangkan pajak daerah kabupaten/kota, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame,” urai Roos.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *