in ,

Kantor Pajak Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 5 Tahun 2022 itu, juga diatur mengenai fokus analisis data perpajakan, diantaranya pada sektor industri, perdagangan dan ekonomi digital, jasa, sumber daya alam, belanja pemerintah, dan/atau sektor lainnya.

Kepada Pajak.com, Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi menuturkan, pihaknya telah melakukan penelitian atas SPT tahunan dengan status lebih bayar yang diterima secara elektronik (e-Filing) maupun manual. Adapun proses penelitian kepatuhan material akan ditindaklanjuti dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

“Untuk SPT tahunan yang disampaikan manual juga segera dilakukan penelitian, jika kurang lengkap akan dimintakan kelengkapannya. Kondisi saat ini pelaporan SPT tahunan secara manual sangat sedikit, rata-rata penyampaian dilakukan secara elektronik utamanya e-Filing,” kata Arvin, melalui pesan singkat (11/5).

Baca Juga  Setoran Pajak di Aceh Capai Rp290 Miliar per Februari 2025

Hal senada juga diutarakan Kepala KPP Wajib Pajak Besar atau LTO Dua Mutamam. Menurutnya, hingga saat ini penelitian baru sampai sebatas SPT tahunan lebih bayar dan kurang bayar. Di samping itu, dalam melakukan penelitian, LTO Dua memanfaatkan data dari pelbagai sumber, yakni laporan keuangan, ekspor, impor, Country By Country Report (CBCR) program Automatic Exchange of Information (AEoI) dari pelbagai negara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI). LTO 2 juga akan membandingkan data harta bersih dari surat keterangan tax amnesty 2016—2017.

“KPP juga intensif menginformasikan kepada Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan, penundaan, atau belum jatuh tempo karena beda tahun buku. Nilai-nilainya sih sudah, tapi kalo penelitian kebenaran sih belum,” kata Tamam.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *