in ,

Kantongi Izin Kawasan Berikat, Perusahaan Manufaktur Ini Bebas Pajak

Foto: Bea Cukai

Kantongi Izin Kawasan Berikat, Perusahaan Manufaktur Ini Bebas Pajak

Pajak.com, Jawa Tengah – PT Selim Elektro, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur alat elektronik rumah tangga, resmi mengantongi izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dengan meraih fasilitas ini perusahaan berhak dibebaskan dari pajak.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto menjelaskan bahwa fasilitas kawasan berikat merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada industri berorientasi ekspor. Dukungan tersebut berupa fasilitas fiskal, diantaranya penangguhan bea masuk, serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga  Peran Revolusi Perpajakan Korsel Dalam Transisi Negara Maju

“Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat (TPB) yang dimanfaatkan untuk menimbun barang impor atau barang dari dalam negeri, yang kemudian diolah atau dirakit untuk tujuan ekspor. Harapan kami, fasilitas ini dapat mendorong pertumbuhan industri dan ekspor nasional,” jelas Megah dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (11/4).

Ia mengungkapkan, PT Selim Elektro memproduksi kulkas dan mesin cuci yang akan diekspor ke sejumlah negara, seperti Korea Selatan, India, Polandia, dan Vietnam. Investasi yang ditanamkan oleh perusahaan pada tahun 2025 mencapai Rp100 miliar. Dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, PT Selim Elektro menargetkan nilai ekspor dapat mencapai Rp90 miliar pada tahun 2025 dan meningkat signifikan menjadi Rp234 miliar di tahun 2029.

Baca Juga  Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Secara simultan, perusahaan juga membuka peluang kerja yang cukup besar, yakni menyerap 1.068 tenaga kerja tahun ini dan menargetkan 2.267 karyawan pada empat tahun mendatang.

“Keberadaan fasilitas kawasan berikat diharapkan bisa memberi dampak positif bagi lingkungan sekitar, mulai dari bertumbuhnya usaha mikro, seperti warung makan, tempat kos, hingga layanan transportasi,” ujar Megah.

Ia juga mengingatkan perusahaan untuk tetap berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

“Perlu kami sampaikan bahwa semua layanan Bea Cukai tidak dipungut biaya. Kami minta perusahaan tetap waspada dan jangan mudah percaya bila ada oknum yang meminta uang dengan mengaku sebagai petugas Bea Cukai,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Selim Elektro Yun Young Chun menyampaikan apresiasinya atas pelayanan yang diterima dari Bea Cukai selama ini, khususnya terkait asistensi hingga proses pengajuan izin fasilitas kawasan berikat.

Baca Juga  Beri Insentif Khusus ke Wajib Pajak, Pemprov Jakarta Modernisasi Sistem Perpajakan via E-TRAPT

“Kami sangat berterima kasih atas proses yang cepat dan pendampingan dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Ini sangat membantu kami untuk segera beroperasi dengan menggunakan fasilitas fiskal kawasan berikat,” ungkap Yun Young Chun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *