in ,

Kabar Gembira! Pemprov Jakarta Berikan Fasilitas Angsuran PBB

Pemprov Jakarta Berikan Fasilitas Angsuran PBB
FOTO: IST

Kabar Gembira! Pemprov Jakarta Berikan Fasilitas Angsuran PBB

Pajak.com, Jakarta  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan menghadirkan fasilitas angsuran pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024, yang juga mencakup tunggakan pajak dari tahun 2013 hingga 2023. Inisiatif yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 ini merupakan bagian dari serangkaian insentif yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.

Syarat dan ketentuan angsuran pembayaran pokok

Wajib Pajak yang ingin mengajukan pembayaran pokok secara angsuran harus memenuhi syarat berikut:

  • Tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran.
  • PBB-P2 yang harus dibayar minimal sebesar Rp 100 juta.
  • Pembayaran angsuran dapat diberikan hingga 10 kali secara berturut-turut sebelum berakhirnya tahun 2024.
  • Permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memerlukan syarat bebas Tunggakan Pajak Daerah.
Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Apresiasi 81 Wajib Pajak dan Mitra Kerja, Ada PAJAK.COM! 

Proses pengajuan dan keputusan

Dalam beleid tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran untuk PBB-P2 tahun pajak 2024, atau tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga 2023. Permohonan ini dapat diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id hingga 31 Juli 2024.

Setelah permohonan yang memenuhi syarat diajukan, Pemprov Jakarta akan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran yang diberikan secara elektronik dan dapat diunduh serta dicetak secara mandiri oleh Wajib Pajak. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, permohonan akan ditolak dan Pemprov Jakarta akan menyampaikan notifikasi elektronik yang berisi alasan penolakan.

Pembebasan sanksi administratif

Yang perlu diingat, Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan pengurangan pokok tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran untuk objek PBB-P2 yang sama pada tahun pajak yang sama. Namun, mereka yang telah diberikan keputusan pembayaran pokok secara angsuran dapat diberikan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Perpajakan dengan Kejati Jakarta

Keringanan pokok sebesar 10 persen diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dari tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024 hingga tanggal 31 Agustus 2024, dan keringanan sebesar lima persen dari tanggal 1 September 2024 hingga 30 November 2024. Adapun pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dari tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 hingga tanggal 30 November 2024.

Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub Pemprov Jakarta ini tetapi masih dikenakan sanksi administratif, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah, diberikan pembebasan sanksi administratif. Selain itu, Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan pembayaran pokok secara angsuran dan belum melakukan pembayaran setelah jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran, diberikan pembebasan sanksi administratif apabila melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir.

Baca Juga  Utang Indonesia Tembus Rp 8.338 Triliun, Sri Mulyani: Enggak Ada Masalah

Namun, jika jatuh tempo jadwal pembayaran pokok secara angsuran terakhir telah terlampaui dan tak kunjung melakukan pembayaran, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah, yaitu sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *