in ,

Kabar Gembira! Pemprov Jakarta Beri Pembebasan Pajak

Pemprov Jakarta Beri Pembebasan Pajak
FOTO: IST

Kabar Gembira! Pemprov Jakarta Beri Pembebasan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Ada kabar gembira untuk warga Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta beri kebijakan berupa pembebasan, keringanan, pengurangan pokok atau sanksi, serta fasilitas angsuran pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-2) terutang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Lusiana Herawati menuturkan, pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian daerah. Oleh karena itu, Pemprov Jakarta mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini.

“Melalui insentif ini diharapakan dapat membantu Wajib Pajak dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi. Karena dalam era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, penting bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan potensi pajaknya secara maksimal guna memastikan keberlangsungan berbagai layanan kepada masyarakat, baik layanan kesehatan, pendidikan, layanan sosial, dan lain-lain, yang pada ujungnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Lusiana dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (6/6).

Secara rinci, ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024, meliputi:

  • Pembebasan pokok;
  • Pengurangan pokok;
  • Angsuran pembayaran pokok;
  • keringanan pokok; dan
  • Pembebasan sanksi administratif.

1. Kebijakan pembebasan PBB-P2 

Pembebasan pokok 100 persen diberikan untuk kategori: 

  • Objek rumah tinggal milik orang pribadi;
  • Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar;
  • Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 objek PBB-P2; dan
  • Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

2. Pembebasan pokok 50 persen diberikan untuk kategori:

  • PBB-P2 yang harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun pajak 2023 sebesar Rp 0;
  • Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen; dan
  • Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024.

Pembebasan nilai tertentu diberikan untuk kategori:

  • PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0;
  • Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023;
  • Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen;
  • Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan; dan
  • Bukan termasuk objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

3. Kebijakan pengurangan pokok PBB-P2

  • Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada:
  • Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok pada objek PBB baru tahun 2024, objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi;
  • Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya; dan
  • Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru- hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.

Baca Juga  Menyisir dan Optimalisasi Potensi Penerimaan Pajak Daerah

Syarat dan cara memanfaatkan:

  • Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id;
  • Persentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100 persen;
  • 1 permohonan untuk 1 SPPT;
  • Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT;
  • Dalam hal Wajib Pajak berupa badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan badan; dan
  • Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.

4. Angsuran pembayaran pokok

  • Ketentuan angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap:
  • PBB-P2 tahun 2024;
  • Tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023;
  • Permohonan diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id;
  • Batas waktu pengajuan permohonan angsuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024;
  • Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;
  • PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp 100 juta; dan
  • Dapat diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

5. Keringanan pokok pembayaran

  • Wajib Pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2;
  • Diberikan keringanan pokok sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013 – 2024 (periode sejak 4 Juni 2024 – 31 Agustus 202); dan
  • Diberikan keringanan pokok sebesar 5 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013 – 2024 (periode 1 September 2024 – 30 November 2024).

6. Pembebasan sanksi administratif

  • Pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100 persen;
  • Pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus Wajib Pajak mengajukan permohonan secara mandiri; dan
  • Pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *