in ,

Kabar Gembira! Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Motor dan Mobil

Pemprov Jabar Tunggakan Pajak
FOTO: Pemprov Jabar 

Kabar Gembira! Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Motor dan Mobil

Pajak.com, Jawa Barat – Kabar gembira untuk masyarakat Jawa Barat (Jabar). Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil. kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 ke belakang dan tanpa batasan jumlah tahun.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjelaskan, program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mulai 20 Maret – 6 Juni 2025 dengan hanya membayar pajak tahun berjalan, tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang,” jelas Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (20/3).

Ia mengingatkan kembali peran penting membayar pajak kendaraan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

Baca Juga  Seminggu Jelang Batas Waktu Pelaporan, DJP Telah Terima 483 Ribu SPT Tahunan Badan
Baca Juga  Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor di Aplikasi SAMBARA

“Nanti yang tidak bayar pajak, padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi motor [dan] mobil yang tanpa pajak, lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” tegas Dedi Mulyadi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik berharap, kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Untuk mempermudah pembayaran pajak, masyarakat bisa mengakses e-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu,” ujar Dedi Taufik.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB) yang sudah digratiskan.

“Namun, biaya TNKB [Tanda Nomor Kendaraan Bermotor], STNK [Surat Tanda Nomor Kendaraan], dan BPKB [Buku Pemilik Kendaraan Bermotor] tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Dedi Taufik.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *