Joki Strava Hingga Pantarlih Pilkada Kena Pajak, Ini Mekanisme Penghitungannya
Pajak.com, Jakarta – Jagat media sosial (medsos) diramaikan dengan fenomena pekerjaan joki strava, joki tugas/skripsi, hingga joki yang digunakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun jangan lupa bahwa joki memiliki kewajiban perpajakan karena termasuk dalam kategori pekerjaan bebas (freelance). Lantas, bagaimana mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk joki? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.
Joki sebagai Pekerjaan Bebas
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, pekerjaan bebas adalah sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Wajib pajak orang pribadi, baik yang berstatus karyawan atau melakukan pekerjaan bebas, harus melakukan penghitungan pajak terutang yang sebenarnya di akhir tahun untuk mengetahui PPh yang masih harus disetorkan ke negara.
Mekanisme Penghitungan Pajak untuk Pekerjaan Bebas/Joki
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas harus menyelenggarakan pembukuan. Adapun pembukuan tersebut diperlukan untuk mengetahui informasi yang benar dan lengkap mengenai penghasilannya.
Kendati demikian, tidak semua Wajib Pajak diwajibkan pembukuan, yaitu bagi orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar.
Pemerintah juga memudahkan Wajib Pajak untuk menghitung PPh dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, daftar persentase NPPN dikelompokkan menurut wilayah, meliputi:
- 10 provinsi, yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
- Ibu kota provinsi lainnya; dan
- Daerah lainnya.
Detail NPPN setiap wilayah tersebut terdapat di lampiran Perdirjen Nomor PER-17/PJ/2015. Kemudian, dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 jenis usaha atau pekerjaan bebas, penghitungan penghasilan neto dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memerhatikan pengelompokan wilayah pengenaan norma.
Sebelum menghitung NPPN, Wajib Pajak perlu memberitahukannya ke ke Direktur Jenderal Pajak dengan cara sebagai berikut:
- Masuk DJPOnline pada laman djponline.pajak.go.id;
- Pilih kolom ‘Layanan’;
- Klik ikon ‘Info KSWP’; dan
- Pilih ‘Pemberitahuan Penggunaan NPPN’.
Contoh Hitung Pajak untuk Joki
Mengutip buku ‘Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26’, penghitungan pajak untuk pekerjaan bebas telah menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Berikut contohnya:
Mada adalah seorang joki tugas. Ia memasang tarif untuk menyelesaikan tugas pendataan untuk Lembaga A sebesar Rp 400 juta. Atas hasil penyelesaian tugas itu, ia menerima imbalan dari Lembaga A sesuai tarif yang dipatok. Berikut contoh penghitungan pajaknya:
- Besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang diterima atau diperoleh Mada dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai;
- Dasar Pengenaan dan Pemotongan Pajak (DPP) untuk PPh Pasal 21/26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan bukan pegawai adalah sebesar 50 persen x jumlah penghasilan bruto;
- Maka, dasar pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Mada adalah sebesar 50% x Rp 400.000.000 = Rp 200.000.000;
- Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Mada adalah sebesar
(5% x Rp 60.000.000) + (15% x Rp 140.000.000) = Rp 24.000.000
Catatan:
- Lembaga A memotong PPh Pasal 21 Mada sebesar Rp 24.000.000 dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Mada;
- Mada wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Lembaga A dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2024;
- PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh Lembaga A merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh tahunan pajak 2024 yang dilaporkan Mada.