in ,

Jelang Pidato Anggaran India 2025, Ahli dan Wajib Pajak Tuntut Hal ini

Anggaran India 2025
FOTO: IST

Jelang Pidato Anggaran India 2025, Ahli dan Wajib Pajak Tuntut Hal ini

Pajak.comNew Delhi – Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman akan mengumumkan Anggaran Uni 2025, yang menandai anggaran tahunan pertama di bawah pemerintahan Modi 3.0. Menurut laporan Businesstoday, anggaran Uni sebelumnya pada Juli 2024 mengecewakan para Wajib Pajak berpendapatan tetap, terutama bagi yang berada di bawah Sistem Pajak Lama (Old Tax Regime). Dengan semakin tingginya beban keuangan, kelas pegawai berharap ada keringanan pajak dalam anggaran yang akan datang.

Saat ini, Wajib Pajak di India memiliki pilihan antara Sistem Pajak Lama dan Sistem Pajak Baru. Meskipun Sistem Pajak Baru lebih disederhanakan dengan tarif pajak yang lebih rendah dan lebih sedikit potongan dan pengecualian, banyak Wajib Pajak yang tetap memilih Sistem Pajak Lama karena keuntungan dari potongan-potongan pajak yang lebih banyak, seperti yang ada pada Pasal 80C dan 80D dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Misalnya, Pasal 80C memungkinkan potongan hingga 1,5 lakh Rupee atau setara dengan Rp30 juta untuk investasi dalam premi asuransi jiwa, cicilan pinjaman rumah, dan skema tabungan seperti Public Provident Fund (PPF).

Baca Juga  Meski Sudah Lewati Batas Waktu, Wajib Pajak Orang Pribadi Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan 

Namun, dalam Anggaran 2025 yang akan datang, diperkirakan bahwa sistem pajak lama akan mulai dihapus secara bertahap untuk digantikan dengan struktur pajak yang lebih sederhana. Beberapa harapan utama dari Wajib Pajak dan ahli pajak antara lain:

  1. Mengusulkan agar batas penghasilan bebas pajak dinaikkan dari 3 lakh Rupee (Rp600 juta) menjadi Rp1 miliar untuk kedua sistem pajak, untuk memberikan keringanan bagi Wajib Pajak kelas menengah.
  2. Membuat lapisan pajak baru sebesar 25 persen untuk penghasilan antara 15 lakh Rupee (Rp3 miliar) per tahun hingga 20 lakh Rupee (Rp4 miliar) per tahun.
  3. Mengusulkan agar tarif pajak 30 persen dimulai dari penghasilan 20 lakh Rupee (Rp4 miliar), bukan 15 lakh Rupee (Rp3 miliar) seperti yang berlaku saat ini.
  4. Mengizinkan potongan di struktur pajak yang direvisi, seperti peningkatan potongan untuk investasi dalam asuransi jiwa dan PPF hingga Rp40 juta, serta meningkatkan potongan Pasal 80D untuk asuransi kesehatan hingga Rp200 juta.
  5. Mengembalikan potongan untuk tunjangan rumah (HRA) di bawah Pasal 10(13A) bagi pegawai yang menerima tunjangan rumah.
  6. Memberikan tambahan keringanan pajak untuk warga senior dan warga super senior.
Baca Juga  “Update”! 76,80 Persen Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Sistem Pajak Lama (Old Tax Regime)

Sistem pajak lama masih banyak dipilih oleh masyarakat di India yang memanfaatkan potongan-potongan pajak untuk investasi, pinjaman rumah, dan asuransi kesehatan. Berikut adalah lapisan PPh untuk individu di bawah usia 60 tahun yang berlaku di India:

  • Hingga Rp500 juta: 0 persen
  • Rp500 juta hingga Rp1 miliar: 5 persen
  • Rp1 miliar hingga Rp2 miliar: 20 persen
  • Di atas Rp2 miliar: 30 persen

Sementara itu, potongan yang tersedia di bawah sistem pajak lama termasuk hingga Rp30 juta untuk investasi dalam PPF, ELSS, premi asuransi jiwa, dan lain-lain; hingga Rp5 juta untuk premi asuransi kesehatan (Rp10 juta untuk manula); insentif tertentu untuk pegawai yang membayar sewa rumah; dan hingga Rp400 juta untuk bunga pinjaman rumah.

Meskipun demikian, potongan-potongan ini tidak berlaku dalam Sistem Pajak Baru. Menurut ahli pajak SR Patnaik, sistem pajak lama mungkin lebih menarik bagi Wajib Pajak yang bisa memanfaatkan manfaat pajak yang lebih besar, potongan, dan pengecualian.

Baca Juga  Tembakau Ilegal Bikin California Tekor Penerimaan Pajak Rp403 Mil

“Namun, perlu dicatat bahwa meskipun sistem ini menawarkan fleksibilitas, ia juga memerlukan perencanaan pajak yang cermat dan biaya administrasi yang lebih tinggi,” kata Patnaik, dikutip dari Businesstoday, Sabtu (01/02).

Sistem Pajak Baru (New Tax Regime)

Sistem pajak baru menawarkan struktur yang lebih sederhana dengan tarif pajak yang lebih rendah, tetapi tidak memberikan potongan pajak, yang banyak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi penghasilan kena pajak. Dalam Anggaran 2024, Pemerintah India melakukan beberapa perubahan untuk membuat sistem pajak baru lebih menarik, seperti meningkatkan batas potongan standar dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta.

Berikut adalah lapisan pajak di bawah Sistem Pajak Baru:

  • Hingga Rp600 juta: 0 persen
  • Rp600 juta hingga Rp1,2 miliar: 5 persen
  • Rp1,2 miliar hingga Rp1,8 miliar: 10 persen
  • Rp1,8 miliar hingga Rp2,4 miliar: 15 persen
  • Rp2,4 miliar hingga Rp3 miliar: 20 persen
  • Di atas Rp3 miliar: 30 persen

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *