Menu
in ,

Jelang Libur Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

DJP Wajib Pajak SPT

FOTO: IST

Jelang Libur Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal guna menghindari kepadatan menjelang batas waktu pelaporan.

Sebagaimana diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak badan adalah 30 April 2025.

Tahun ini, batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak orang pribadi bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama menjelang Idulfitri, yang berpotensi meningkatkan antrean pelaporan di kantor pajak maupun kepadatan akses di sistem online. Oleh karena itu, DJP mengingatkan agar Wajib Pajak tidak menunda hingga mendekati tenggat waktu.

“Mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengimbau agar Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan 31 Maret 2025,” demikian pernyataan Kemenkeu yang dikutip Pajak.com pada Kamis (20/3/2025).

Namun demikian, bagi Wajib Pajak yang tetap ingin melaporkan SPT mendekati batas akhir, DJP memastikan bahwa layanan pelaporan tetap dapat dilakukan secara elektronik melalui laman DJP Online. Dengan sistem e-Filing dan e-Form, Wajib Pajak dapat menyampaikan laporan kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

Pelaporan pajak tahunan bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembiayaan negara dan pembangunan nasional. DJP terus berupaya memberikan kemudahan akses dan layanan perpajakan agar proses pelaporan semakin praktis dan efisien.

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Secara “Online”

Agar pelaporan SPT berjalan dengan mudah dan tanpa kendala, berikut panduan lengkap melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing di DJP Online:

1. Login ke DJP Online

Akses situs https://djponline.pajak.go.id/ dan masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.

2. Pilih Menu “Lapor”

Setelah berhasil login, pilih menu “Lapor”, lalu klik opsi “e-Filing”.

3. Buat SPT

Klik “Buat SPT”, lalu pilih status Anda (karyawan, pengusaha, atau lainnya). Berdasarkan status tersebut, Anda akan diarahkan ke formulir SPT yang sesuai, seperti 1770, 1770S, 1770SS, atau 1771.

4. Isi Formulir SPT dengan Data Lengkap

Lengkapi formulir dengan data yang akurat sesuai dokumen pendukung Anda, seperti laporan penghasilan, bukti potong pajak, dan lainnya.

5. Unggah Dokumen Pendukung (Jika Diperlukan)

Beberapa jenis SPT memerlukan dokumen tambahan, seperti bukti potong pajak dari perusahaan. Pastikan Anda sudah menyiapkan file yang dibutuhkan dalam format yang sesuai.

6. Verifikasi dan Kirim

Sebelum mengirim, periksa kembali seluruh data agar tidak ada kesalahan. Jika sudah benar, kirim laporan SPT Anda.

7. Simpan Bukti Penerimaan

Setelah laporan berhasil dikirim, simpan bukti penerimaan SPT sebagai arsip dan bukti bahwa Anda telah memenuhi kewajiban perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing dan e-Form DJP Online kini semakin mudah dan praktis. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Wajib Pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan cepat tanpa harus datang ke kantor pajak.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, program, serta layanan yang disediakan DJP, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

Leave a Reply

Exit mobile version